Surakarta, 25 Juli 2024 - Mahasiswa KKN UNDIP mengadakan program kerja berupa pelatihan dasar pengetahuan perpajakan bagi pelaku UMKM guna memberikan mereka suatu pemahaman mengenai apa saja kewajiban perpajakan bagi UMKM. Pajak UMKM menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 55 Tahun 2022, PPh Final 0,5% untuk pajak UMKM adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Tenggat waktu untuk pembayaran pajak UMKM adalah pada tanggal 15 setiap bulannya.
Banyaknya pelaku UMKM yang masih belum paham mengenai apa saja kewajiban perpajakan. Padahal, sebagai pemilik sebuah usaha telah diberikan kewajiban untuk membayar pajak. Namun, setelah dilakukan beberapa kali survey di Kelurahan Sondakan dapat disimpulkan banyak pelaku UMKM yang belum pahamnya kewajiban perpajakan bagi UMKM.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 yang diperbarui dengan PP No. 55 Tahun 2022, UKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Sebagai seorang wajib pajak PPh Final, pada tanggal 15 setiap bulannya, diharuskan untuk membayar kewajiban perpajakan tersebut ke kas negara. Setelah membayarnya, bukti bayar pajak atau NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) akan didapatkan.
Pelatihan dilakukan kepada pelaku UMKM di Kelurahan Sondakan dengan menggunakan metode door to door atau dalam kata lain menghampiri para UMKM satu per satu dan menjelaskan serta pelatihan materi kewajiban perpajakan bagi UMKM secara langsung. Materi tersebut antara lain cara menghitung dan membayar PPh Final UMKM, dokumen apa saja yang diperlukan dalam melaporkan pajak penghasilan UMKM, dan lain-lain.
Pelatihan yang telah dilakukan tersebut diharapkan dapat menambah pengetahuan baru mengenai kewajiban perpajakan kepada pelaku UMKM di Kelurahan Sondakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H