Mohon tunggu...
Sekar HayyuWibowo
Sekar HayyuWibowo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Brawijaya program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal Pink Tax: Diskriminasi Harga Berbasis Gender Dalam Pemasaran

20 Desember 2023   06:19 Diperbarui: 20 Desember 2023   06:23 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak merupakan sebuah kewajiban warga Negara untuk menyerahkan sebagian dari kekayaan mereka ke kas Negara yang dikarenakan suatu kejadian, keadaan, dan perbuatan, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah dan bersifat dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari Negara secara langsung, kaarena tujuan pajak adalah kesejahteraan umum S. I. Djajadiningrat (2012:1).

Pajak ditetapkan untuk segala masyarakat yang memiliki penghasilan, tidak memandang jenis kelamin dan status sosial. Namun, jika dilihat-lihat terdapat perbedaan harga yang mencolok pada produk/jasa khusus perempuan dibandingkan lainnya. Fenomena inilah yang biasa disebut dengan pink tax, atau pajak gender.

Maka, apa sebenarnya pink tax itu? Bagaimana cara menghadapinya? Mari simak penjelasan di bawah ini!

Pengertian Pink Tax

Dikutip dari media The Balance Of Money, pink tax adalah kenaikan harga pada layanan khusus perempuan. Tak hanya layanan, fenomena ini banyak ditemui dalam produk keseharian, seperti shampoo, alat cukur, pelembab dan lainnya, dalam bidang layanan hal yang paling ketara ialah jasa potong rambut dan dunia fashion.

Namun perlu dipahami bahwa pink tax hanyalah sebuah istilah ketimpangan harga yang dialami produk-produk perempuan, tidak benar-benar pajak nyata yang diterapkan oleh pemerintah.

Cara Kerja Pink Tax

Melansir dari Jennifer Weis Wuff seorang pengacara dan wakil presiden untuk Brennan School of Justice di NYU School Law, pink tax dilihat sebagai penghasil uang oleh perusahaan swasta, maka dari perusahaan major atau bahkan minor yang memliki target market perempuan mengolah produk mereka dengan kesan mengistemewakan kaum perempuan. Karena itu prinsip pink tax bukanlah menjual barang atau jasa, melainkan memanfaatkan kesan exclusive dan istimewa untuk mengosongi kantong para perempuan.

Ciri-ciri Pink Tax

Keberadaan pink tax dapat diidentifikasi dengan beberapa hal yang familiar dalam kehidupan keseharian kita, yaitu warna. Perbedaan warna kemasan atau bahkan produk perempuan dengan yang lainnya sangat jelas beredar dipasaran. Perempuan diidentikkan dengan warna merah muda, atau pink, hal ini juga merupakan asal muasal penamaan pink tax.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun