Mohon tunggu...
SEKAR AYU NINGRUM
SEKAR AYU NINGRUM Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA/I

Merupakan Mahasiswa Magister Komputer Pada Universitas Budi Luhur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Pemerintah untuk Penggunaan Teknologi Informasi yang Memiliki Etika dan Kebudiluhuran

1 September 2023   18:29 Diperbarui: 1 September 2023   18:35 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Untuk melindungi kegiatan yang memanfaatkan media elektronik, pemerintah mengatur Undang - Undang terkait Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut dengan UU ITE, Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan media internet, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

Undang-undang ini merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi penggunaan dan pemanfaatan teknologi internet di Indonesia. Adapun fungsi dari UU ITE, yaitu :

  • Memberikan aturan kepada pengguna terkait transaksi elektronik dan informasi elektronik.
  • Memberikan perlindungan hukum dan hak cipta elektronik.
  • Memberikan perlindungan dari berbagai macam cybercrime.

Perbuatan yang Dilarang didalam UU ITE

Salah satu pertimbangan dalam pembentukan undang undang terkait informasi dan transaksi eletktronik (UU ITE), adalah pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi melalui pengaturan dan infrastruktur hukum sehingga pemanfaatan teknologi informasi dengan memperhatikan nilai sosial budaya dan agama dapat dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya.

UU No. 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam penggunaan teknologi informasi khususnya internet. Bagi siapa saja yang melanggar UU ITE berpotensi mendapatkan hukuman berupa denda hingga kurungan penjara. Adapun pasal-pasal yang dilarang didalam Undang-Undang Informasi dan Transaski Eletronik (UU ITE) sebagai berikut :

  • Pasal 27, Melarang perbuatan terkait konten asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan.
  • Pasal 28, Melarang perbuatan tentang penyebaran berita bohong SARA.
  • Pasal 29, Mengancam dan menakut-nakuti.
  • Pasal 30, Mengakses komputer orang lain dan meretas kemanannya.
  • Pasal 31, Melakukan intersepsi atau penyadapan.
  • Pasal 32, Mengubah informasi elektronik milik orang lain.
  • Pasal 33, Merusak sistem informasi.
  • Pasal 34, Membuat sandi kode akses orang lain secara ilegal (cracking).
  • Pasal 35, Mengubah informasi elektronik dan membuatnya seolah-olah asli.

https://www.pilarteknotama.co.id/13-jenis-cyber-crime-kejahatan-internet-yang-merugikan/Input sumber gambar
https://www.pilarteknotama.co.id/13-jenis-cyber-crime-kejahatan-internet-yang-merugikan/Input sumber gambar

Jenis – jenis Pelanggaran Etika Penggunaan Teknologi Informasi & Komunikasi 

  • Hacking/Cracking 

Hacking merupakan seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainya tetapi tidak melakukan tindakan perusakan apapun, tidak mencuri uang ataupun informasi.

Cracker atau merupakan sisi gelap dari hacker yang memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai kerusakan dan juga melumpuhkan seluruh sistem komputer.

  • Piracy (Pembajakan)
  • Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software). Mengutip atau menduplikasi suatu produk kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Berikut merupakan jenis-jenis Piracy :
    • Fraud (Penipuan), merupakan kejahatan dengan cara melakukan manipulasi informasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi perusahan.
    • Data Forgery (Pemalsuan Data), Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memalsukan data pada data-data penting yang ada di internet. Dokumen ini biasanya dimiliki oleh suatu institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis penyimpanan web.
    • Pornografi dan Paedofilia, merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral. Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih menargetkan anak-anak (child phornography).
    • Computer Crime, merupakan kegiatan penyalah gunaan teknologi yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana atau sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak,computer crime dilakukan dengan tujuan merugikan pihak lain.
    • Illegal Contents, merupakan kejahatan siber yang dilakukan dengan cara memasukan data atau informasi tidak benar, mengganggu ketertiban umun, dan dapat dianggap melanggar hukum ke media internet.
    • Infringements of Privacy, merupakan kejahatan siber yang dilakukan dengan tujuan mengambil informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil dan imateril. Kejahatan ini biasa ditujukan untuk data yang bersifat terkomputerisasi atau computerized, contoh dari kasus ini yaitu informasi terkait nomor kartu kredit, nomor Pin ATM, dan informasi Kesehatan seseorang

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun