Sejak dahulu, guru merupakan profesi yang dianggap krusial dalam tatanan sebuah negara. Karakter dan cara berpikir masyarakat dalam suatu negara juga tidak lepas dari campur tangan guru. Namun sayangnya saat ini, sering mendengar kabar bahwa beberapa guru mendapatkan hukuman pidana setelah menegur peserta didik yang melanggar disiplin di sekolah. Peristiwa ini semakin memperlihatkan ketegangan yang terjadi antara pihak guru dan siswa, serta masyarakat terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Mengingat peran guru yang krusial dalam dunia pendidikan, fenomena ini tentu menjadi perhatian serius yang perlu dibahas lebih dalam.
Figur pendidik memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan membimbing peserta didik, untuk menjadi individu yang disiplin dan bertanggung jawab. Dalam proses pendidikan, guru tidak hanya mengajarkan pengetahuan, tetapi juga nilai-nilai moral dan etika, termasuk pentingnya penerapan kedisiplinan. Salah satu cara yang sering dilakukan oleh guru dalam menegakkan kedisiplinan adalah dengan memberikan teguran atau hukuman yang bertujuan untuk memberikan pelajaran kepada peserta didik yang melanggar aturan. Namun, fenomena guru dihukum pidana sedang ramai.
Kasus-kasus yang melibatkan guru yang dihukum pidana, umumnya terjadi ketika guru memberikan teguran keras atau hukuman fisik terhadap peserta didik yang tidak disiplin. Beberapa kasus bahkan berujung pada tuntutan hukum dari orang tua peserta didik yang merasa tidak puas dengan cara guru menangani perilaku anak mereka. Hal ini berawal dari kesalahpahaman antara guru dan orang tua, di mana orang tua merasa bahwa guru telah melewati batas kewajaran dalam menegur atau menghukum peserta didik.
Pada sisi lain, ada pula permasalahan terkait dengan kurangnya perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Sebagian besar guru sering kali merasa terjebak dalam situasi yang sulit ketika mereka harus menegur atau menghukum peserta didik yang tidak disiplin. Pada saat yang sama, mereka juga harus menghadapi potensi ancaman atau tekanan hukum jika orang tua peserta didik merasa tindakan guru tersebut berlebihan atau tidak adil. Hal ini menciptakan rasa takut di kalangan guru untuk menegakkan kedisiplinan, yang pada gilirannya bisa mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
Tentu saja, bukan berarti guru berhak melakukan kekerasan atau perlakuan yang merendahkan martabat peserta didik. Hukuman yang diterapkan haruslah bersifat mendidik, proporsional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di sekolah. Namun, ketika seorang guru hanya berusaha untuk menegur atau memberikan pelajaran disiplin kepada peserta didik, maka hal tersebut seharusnya tidak berujung pada pidana. Dalam hal ini, dibutuhkan pemahaman yang lebih mendalam dari semua pihak, baik itu dari sisi guru, peserta didik, maupun orang tua.
Penting untuk diingat bahwa peran guru adalah untuk membimbing dan mendidik siswa, bukan untuk menyakiti atau merendahkan mereka. Oleh karena itu, tindakan disiplin yang diberikan oleh guru harus dilakukan dengan pendekatan yang penuh pengertian dan rasa tanggung jawab. Sebagai contoh, teguran verbal yang konstruktif atau pemberian tugas tambahan yang dapat membantu siswa memahami kesalahannya lebih dianjurkan daripada hukuman fisik atau tindakan yang bersifat merendahkan.
Peran guru adalah membimbing dan mendidik dengan penuh pengertian dan tanggung jawab, bukan untuk menyakiti atau merendahkan mereka, sehingga tindakan disiplin yang diterapkan sebaiknya berupa teguran verbal yang konstruktif atau tugas tambahan, yang lebih mendidik daripada hukuman fisik atau merendahkan. Di sisi lain, penting bagi pemerintah dan pihak sekolah untuk memberikan perlindungan hukum kepada guru agar mereka merasa aman dan didukung dalam menjalankan tugasnya, dengan kebijakan yang jelas mengenai batasan hukum yang berlaku agar kedisiplinan di sekolah dapat ditegakkan tanpa menimbulkan ketidaknyamanan bagi guru.
Pemahaman mengenai pentingnya saling menghormati antara guru, peserta didik, dan orang tua perlu ditingkatkan, karena komunikasi yang baik antara semua pihak dapat mengurangi potensi salahpaham yang berujung pada masalah hukum. Membangun sistem pendidikan yang mendukung, menghargai peran guru, serta memastikan keselamatan dan kesejahteraan dalam menjalankan tugas penting untuk menciptakan iklim belajar yang sehat dan produktif. Fenomena guru yang dihukum pidana akibat menegur peseta didik yang tidak disiplin merupakan bukti bahwa perlindungan terhadap profesi guru perlu diperkuat, sehingga guru dapat menjalankan perannya dengan aman dan penuh tanggung jawab.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI