Mohon tunggu...
Sekar Kingkin Nastiti
Sekar Kingkin Nastiti Mohon Tunggu... Mahasiswa - 102190171 - SM.G

Sekar Kingkin Nastiti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendayagunaan Zakat sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan

20 Mei 2021   21:14 Diperbarui: 20 Mei 2021   21:17 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pendahuluan

Zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam. Zakat dapat dijadikan sebagai upaya untuk pembersihan harta agar harta yang telah dimiliki menjadi berkah. Adanya zakat juga dapat menjadikan instrument dalam upaya pengentasan kemiskinan. Kemiskinan merupakan permasalahan yang selalu ada dalam masyarakat, namun hal tersebut dapat sedikit diperkecil kuantitasnya dengan menggunakan pendayagunaan zakat.

B. Pembahasan

1. Pendayagunaan Zakat

Pendayagunaan zakat adalah penyaluran hasil dari pengumpulan zakat kepada mustahiq dengan berskala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan usaha produktif. Hasil pengumpulan zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif agar dapat mengentas kemiskinan dan meningkatkan kualitas umat.

Ketentuan prosedur yang harus dilakukan dalam pemberdayaan dana zakat yang melalui aktivitas usaha produktif, antara lain:
a. Melakukan studi kelayakan; sebagai upaya lembaga amil zakat agar memperoleh informasi yang falid mengenai ketepatan pendistribusian zakat kepada mustahiq.
b. Menetapkan jenis usaha produktif; sebagai upaya untuk pemberian arahan bentuk usaha yang layak dan sesuai yang akan didrikan oleh mustahiq.
c. Melakukan bimbingan dan penyuluhan; sebagsi upaya agar usaha yang didirikan dan dikelola mustahiq dapat terus berjalan dan berkembang.
d. Melakukan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan; sebagai upaya lembaga amil zakat dalam pertangungjawaban atas usaha mustahiq yang didirikan menggunakan dana zakat.
e. Mengadakan evaluasi, sebagai upaya agar mendapatkan informasi menganai dana zakat yang telah disalurkan benar-benar tepat sasaran juga sebagai analisis perkembangan usaha yang telah didirikan.
f. Membuat pelaporan; sebagai bentuk terwujudnya lembaga amil zakat yang telah melakukan pengelolaan zakat dengan terbuka tanpa ada hal yang disembunyikan.

Terdapat 8 golongan yang menjadi sasaran pendayagunaan zakat, yang tentunya golongan tersebut telah disyariatkan dalam Al-Qur'an, diantara 8 golongan tersebut yaitu:
a. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya juga tanggung jawabnya untuk keluarga.
b. Miskin, yaitu orang yang memiliki harta dan menghasilan akan tetapi harta tersebut tidak dapat untuk mencukupi kebutuhannya.
c. Amil, yaitu orang yang melakukan dan melaksanakan segala urusan mengenai pengelolaan zakat, mulai dari proses pengupulan zakat sampai dengan proses pendistribusian zakat kepada para mustahuq.
d. Muallaf, yaitu kumpulan orang yang baru masuk Islam dan dianggap imannya masih lamah.
e. Riqab yakni hamba sahaya atau budak, yaitu seseorang yang ingin melepaskan diri dari ikatan perbudakan.
f. Gharim, yaitu orang yang memiliki banyak tangungan hutang, namun hutang tersebut bukan akibat dari kemaksiatan dan orang tersebut tidak dapat melunasi hutang-hutangnya yang telah jatuh tempo.
g. Fi Sabilillah, yaitu orang yang berjuang dijalan Allah, seperti berperang atau berdakwah dengan menerapkan hukum Islam
h. Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan/ musafir dan orang tersebut telah kehabisan bekal.

Bentuk dan metode pendistribusian dana zakat kepada para mustahiq, antara lain:
a. Konsumsi tradisional, yaitu pendistribusian zakat dengan memberikan kebutuhan pokok sehari-hari kepada mustahiq secara langsung, misalnya pembagian zakat fitah berupa beras.
b. Konsumsi kreatif, yaitu zakat yang didistribusikan diwujudkan dalam bentuk barang konsumtif yang dapat digunakan untuk membantu orang miskin dalam mengatasi masalah ekonomi maupun sosial, misalnya berupa bantuan alat sekolah, bantuan alat ibadah, dll.
c. Produksi konvensional, yaitu zakat yang didistribukan diwujudkan dalam bentuk barang produktif, yang diharapkan barang tersebut dapat digunakan oleh mustahiq untuk menciptakan suatu usaha, misalnya pemberian bantuan ternak binatang, dll.
d. Produksi kreatif, yaitu pendistribusian zakat yang diwujudkan dalam bentuk pemberian modal bergulir, yang dapat digunakan oleh mustahiq untuk permodalan proyek sosial maupun tembahan modal usaha kecil, misalnya pemberian modal untuk pembagunan tempat kesehatan, pemberian modal untuk membantu pengembangan usaha para pedagang atau pengusaha kecil, dll.

2.Pendayagunaan Zakat sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan

Pemberdayaan merupakan bentu upaya untuk membangun  daya guna mastarakat, dengn melakukan dorongan, motivasi, dan membangkitkan kesadaran masyarakat akan adanya potensi yang dimilikinya dan upaya pengembangan potensi tersebut. Upaya tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi dan juga pendapatan yang lebih besar. Dengan dilakukannya pemberdayaan dan bertambahnya penghasilan akan memberi dampak berkurangnya kemiskinan yang saat ini menjadi permasalahan yang sulit untuk dihilangkan.

Terdapat beberapa tahapan yang dapat dilakukan sebagai upaya pemberdayaan kepada masyarakat untuk mempersiapkan pribadi masyarakat menjadi wirausaha, diantaranya adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun