Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat Indonesia!
Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat Indonesia! Kata-kata itu selalu digaung-gaungkan dalam berbagai demo yang diprakarsai oleh mahasiswa di berbagai daerah. Semangat mahasiswa tidak pernah surut demi menegakan keadilan masyarakat Indonesia. Begitulah mahasiswa, jiwa-jiwa Pancasila telah terpatri dalam diri mereka. Walaupun ada beberapa oknum mahasiswa yang melenceng dari nilai-nilai Pancasila tapi bukankah kita lebih baik tidak berpikir pars prototo terhadap mereka? Mengeneralisasikan satu tindakan buruk dengan memandang satu mahasiswa bersikap buruk kemudian melihat keseluruhan mahasiswa memiliki sifat buruk juga bukanlah satu hal yang adil. Mahasiswa di berbagai daerah tentu mengupayakan untuk tercapainya sila ke-5 Pancasila. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah tujuan mereka. Tidak ada satu pun hal yang berhak menghalangi mereka. Saya katakan, tidak satu hal pun dapat menghalangi mereka. Ya, semua mahasiswa berhak memperoleh hak menjunjung keadilan dimana pun mereka berada. Termasuk para mahasiswa yang terikat dalam sekolah kedinasan. Tidak ada satu hal pun mamu membungkam suara mahasiswa kedinasan.
Namun bukankah kita hidup dalam negara hukum? Hukum dibuat untuk memberikan hidup yang lebih damai, aman, dan sejahtera. Sehingga, dalam menyampaikan suara mahasiswa harus mengikuti hukum atau peraturan yang berlaku. Termasuk mahasiswa kedinasan yang memiliki aturan tersendiri. Mereka boleh menyampaikan kritik atas jalannya pemerintahan namun dengan mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Jika mahasiswa non perguruan tinggi kedinasan diperbolehkan melakukan demonstrasi seperti masyarakat lain pada umumnya, mahasiswa kedinasan harus mengikuti prosedur yang diberikan. Mereka diperbolehkan mengkritik pemerintah atau pun kebijakan yang diambil pemerintah secara tertutup. Jika masyarakat pada umumnya melakukan kritik melalui demo dan lain sebagainya maka mahasiswa perguruan tinggi kedinasan tidak diperbolehkan melakukan hal demikian. Latas mengapa harus seperti itu? Pasti kalian mempertanyakan hal itu. Jawabannya adalah karena mahasiswa perguruan tinggi kedinasan merupakan calon penerus pemerintah itu sendiri. Mereka dididik untuk menjadi pengambil kebijakan atau pun pelaksana kebijakan dalam pemerintah. Begitu juga masyarakat yang termasuk dalam aparatur sipil negara atau yang biasa disebut dengan PNS. Mereka juga diperbolehkan untuk mengkritik pemerintah. Namun dengan cara tertutup, melalui prosedur-prosedur tertentu.
Sehingga, salah jika dikatakan aparatur sipil negara atau pun calon aparatur sipil negara selalu pro dengan kebijakan yang diambil oleh pengambil kebijakan. Ada kalanya mereka kontra dengan pengambil kebijakan namun kritik itu disampaikan dengan prosedur khusus. Di sini sudah sangat jelas bahwa setiap orang atau semua penduduk Indonesia memiliki hak mengeluarkan pendapat demi terciptanya keadilan sosial bagi rakyat Indonesia.
      Tujuan negara Indonesia tidak akan tercapai tanpa adanya sikap proaktif penduduk Indonesia. Tujuan negera Indonesia terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) alenia ke-4. Keempat tujuan itu adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Begitu juga Pancasila, Pancasila juga terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Mulai dari sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin ole hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, semua itu tertuang dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 merupakan hal mendasar bagi negara ini yang diwariskan oleh para pahlawan Indonesia. Melalui proses yang panjang, pembukaan UUD 1945 disusun. Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti mengubah secara keseluruhan negara ini. Pembukaan UUD 1945 sudah disesuaikan dengan karakter bangsa Indonesia. Sehingga, mahasiswa yang mengerti akan nilai-nilai pembukaan UUD 1945 tentunya akan berjuang hingga titik darah penghabisan untuk eksistensi dan pelaksanaannya.
      Pentingnya pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah demi keberlangsungan negara ini. Termasuk Pancasila di dalamnya, pengamalan nilai-nilai dasar Pancasila menjamin keselamatan rakyat Indonesia. Mulai dari sila pertama hingga sila kelima harus diamalkan tanpa terkecuali. Jika kita meninggalkan satu sila pun keselamatan bangsa Indonesia akan terancam. Misalnya, jika kita mengabaikan sila ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, rakyat Indonesia berarti terpecah belah. Dengan terpecah belahnya bangsa Indonesia, keberlangsungan negara akan terancam juga sehingga mudah untuk dikuasai atau dijajah bangsa lain. Sehingga, sudah sangat jelas saya paparkan mengapa mahasiswa harus tetap mengambil peran dalam penegakan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila maupun nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Tanpa terkecuali, semua masyarakat memiliki andil dalam penegakan nilai-nilai Pancasila. Tentunya penjiwaan nilai-nilai Pancasila itu mampu kita amalkan setelah kita memahami nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Tanpa memahaminya, tindakan yang kita lakukan adalah hal yang tak berarah dan malah membahayakan keselamatan negara apalagi digerakkan secara masif.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H