Mohon tunggu...
Sekar ArumAndiyani
Sekar ArumAndiyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Ahmad Dahlan

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengelolaan Sampah untuk Mewujudkan Desa Hijau di Masa Depan

19 Juni 2022   21:30 Diperbarui: 19 Juni 2022   22:07 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1. Sampah rumah tangga di Dusun Sugih Waras


Sampah sudah menjadi hal yang tidak jarang kita temui. Bahkan sampah menjadi masalah di setiap Negara berkembang maupun Negara maju. Di Indonesia terdapat 34 provinsi yang menghasilkan sampah puluhan ton setiap harinya. Sumber sampah berasal dari rumah tangga, perkantoran, industri, rumah sakit, dan lain-lain.

Untuk meminimalisir sampah maka harus ada pengelolaan sampah dari sumbernya. Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis untuk penanganan dan pengurangan sampah. Jika sampah tidak dikelola maka akan menimbulkan pencemaran lingkungan seperti gambar 1 yang menyebabkan bau yang tidak sedap dan sampah sering dihinggapi lalat yang dapat mengganggu penduduk di sekitarnya.

Adapun jenis sampah berdasarkan sifatnya yaitu :

  • Sampah organik yaitu sampah yang dapat terurai dan membusuk sehingga bisa diolah menjadi kompos. Contohnya sayuran, sisa makanan, buah-buahan dan lain-lain.
  • Sampah non-organik yaitu sampah yang tidak dapat terurai dan sulit membusuk. Contohnya kertas, botol plastik, kaleng, dan lain-lain.

Berdasarkan bentuknya sampah dibedakan menjadi dua jenis yaitu :

  • Sampah cair yaitu sampah cairan yang sudah tidak dibutuhkan. Contohnya sampah cairan dari hasil cucian dan dapur, sampah cair dari toilet, dan lain-lain.
  • Sampah padat yaitu sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Contohnya plastik, botol plastik, kaleng, sampah dapur, dan lain-lain.

Sampah-sampah yang bertumpuk dan berserakan akan menyebabkan pencemaran udara, air, dan tanah. Selain itu juga dapat menyebabkan masalah kesehatan bagi penduduk di sekitarnya. Masalah kesehatan tersebut meliputi diare, disentri, cacingan, malaria, kaki gajah, dan demam berdarah. Untuk mencegah terjadinya penyakit tersebut, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah yang baik dan benar yaitu dengan 3R :

  • Reduce (mengurangi) yaitu sikap sehari-hari dalam pengurangan menimbulkan sampah, misalnya membatasi penggunaan kertas. Contohnya dalam mengumpulkan tugas sebaiknya menggunakan softfile saja atau melalui perangkat digital.
  • Reuse (menggunakan kembali) yaitu menggunakan kembali barang bekas tanpa memprosesnya terlebih dahulu. Contohnya menggunakan botol minuman plastik yang dapat digunakan kembali.
  • Recycle (mendaur ulang) yaitu mendaur ulang suatu bahan yang sudah tidak berguna (sampah) menjadi bahan lain setelah melalui proses pengolahan seperti mengolah sisa kain perca menjadi selimut, kain lap, keset kaki, dan sebagainya atau mengolah botol/plastik bekas menjadi biji plastik untuk dicetak kembali menjadi ember, hanger, pot, dan sebagainya.

Selain 3R, terdapat pengelolaan sampah dengan pemenuhan kebutuhan teknis operasional seperti :

  • Pewadahan dan pengomposan rumah tangga
  • Pemilahan sampah seperti sampah organik dan anorganik
  • Tempat pengumpulan sampah desa untuk didaur ulang
  • Tempat pengumpulan sampah (TPS)

Marilah kita awali dari langkah kecil dan dari diri sendiri. Tentu kita tidak mau nantinya bumi tempat kita tinggal ini menjadi lautan sampah yang tidak dapat dikendalikan, kan?

Setelah berhasil mengelola sampah di rumah tangga kita, jangan lupa kita harus menularkannya ke lingkungan sekitar agar lingkungan sekitar kita juga bisa mengelola sampahnya secara mandiri.

Referensi :

Nirwan, M. 2019. Teori dan Aplikasi : Kesehatan Masyarakat (Dasar Kesehatan Lingkungan). Jakarta : Kedokteran EGC.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun