Mohon tunggu...
Must Wildan
Must Wildan Mohon Tunggu... Guru - masih belajar menulis

sang pencari yang terkadang berhenti dan melanjutkan kembali

Selanjutnya

Tutup

Humor

Naik Mobil Hukumnya Haram

5 Agustus 2011   07:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:04 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humor. Sumber ilustrasi: PEXELS/Gratisography

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa semua hal yang memabukkan haram dikonsumsi oleh kalangan umat islam. seperti halnya khomer dan anggur yang memabukkan maka hukumnya haram diminum, baik oleh kalangan orang dewasa maupun anak-anak. Keterangan ini tentu dapat kita lihat dalam ayat al-Quran maupun al-Hadits Nabi Muhammad SAW. Singkatnya semua saja yang memabukkan hukumnya haram.

Karena pada zaman nabi yang memabukan itu Cuma minuman keras, otomatis nabi hanya mengharamkan minuman keras saja. Berbeda halnya zaman sekarang yang dipenuhi dengan perkembangan dan kemajuan. Perkara yang memabukan juga berkembang tiak hanya sebatas kepada minuman yang terbuat dari anggur maupun kurma, hal ini meluas seperti halnya obat-obatan keras dan zat adiktif yang berakibat memabukan peminumnya juga diharamkan.

Sekarang bagaimana dengan naik mobil, apakah orang yang naik mobil mabuk juga diharamkan untuk menaikinya?. Bagi saya penjelasan nabi dan ulama terahulu cukuplah jelas, bahwa perkara yang memabukkan itu hukumnya haram. Jika ada orang yang naik kendaraan bermotor mabuk, tentu haram baginya untuk naik kendaraan bermotor tesebut, baik itu sepeda motor, mobil, pesawat, atau kapal laut hukumnya juga haram. Sebenarnya esensi mengapa hal itu diharamkan, tentu kita melihat ari akibat bahaya yang ditimbulkan dari minuman atau perkara yang memabukan tesebut. Sekiranya naik mobil dan mabuk ternyata tiak memiliki bahaya bagi pengunanya tentu sifat haram itu akan hilang.

Bagi yang naik mobil mabuk tentu bisa merasakan sendiri, sekiranya ketika dalam keadaan mabuknya itu membahayakan mak jelas naik mobil itu dilarang baginya. Tapi kalau mabukya hanya sekedar pusing dan mual-mual biasa dan tidak berakibat pada lainnya, sangatlah jelas naik mobil baginya tidak apa-apa.

Dari keterangan di atas para pembaca dapat menilai sendiri, apakah naik kendaraan bermotor itu boleh atau tidak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun