Mohon tunggu...
Syahdi Nugraha Kadafi
Syahdi Nugraha Kadafi Mohon Tunggu... -

BAPIN ISMKI DIvisi PMC Ketua Bidang Kajian Strategis HIMA KU UNDIP 2015 Ketua Bidang Kebijakan Publik BEM FK UNDIP 2016

Selanjutnya

Tutup

Politik

UNDIP Siap Jadi PTN-BH

28 Desember 2015   18:52 Diperbarui: 28 Desember 2015   18:58 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

    PTN-BH menjadi salah satu topik yang sedang hangat dibicarakan oleh kalangan mahasiswa. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014, status Universitas Diponegoro yang awalnya merupakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).


     Saat ini, Undip masih dalam tahap merintis menuju PTN-BH. Oleh karena hal tersebut, banyak mahasiswa masih penasaran, belum tahu dan bertanya-tanya “apa itu PTN-BH?”. Nah, untuk itu pada kesempatan kali ini kami akan membahas segala hal yang dapat menjawab kebingungan mahasiswa mengenai PTN-BH.

Dimulai dari definisi PTN-BH itu sendiri, apa itu PTN-BH?
     Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau yang biasa dikatakan PTN-BH adalah Perguruan Tinggi yang memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi meliputi otonomi pengelolaan secara akademik dan non akademik (Pasal 62 dan Pasal 64 UU No.12/2012).

Disebutkan pula pada Pasal 65 ayat 1 UU No.12/2012 bahwa PTN yang akan berubah statuta menjadi PTN Badan Hukum harus melalui evaluasi kinerja oleh (Dirjen Dikti) dan Kemendikbud. Dari aspek pendanaan PTN Badan Hukum diperoleh dari subsidi APBN & diberi keleluasaan (otonomi) untuk memperoleh dana lain dengan mendirikan kegiatan usaha namun yang bersifat nirlaba yaitu tidak mengutamakan profit/keuntungan.
     Dalam UU PT, tata kelola Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dibagi 3 yaitu sebagai satuan kerja (Satker) yang tunduk di bawah Kemendikbud, badan layanan umum (BLU), dan badan hukum (BH).


Seperti yang disebutkan pada awal tadi, Undip dulu berstatus PTN BLU dan kini sedang berproses menuju PTN-BH. Tentunya banyak perbedaan antara Undip yang dulu dengan yang sekarang. Salah satunya dapat dilihat dari sumber dana. Sumber dana PTN BLU berasal dari APBN dan Pendapatan Jasa Layanan. Kalau di PTN-BH dana diperoleh dari subsidi APBN & diberi keleluasaan (otonomi) untuk memperoleh dana lain dengan mendirikan kegiatan usaha namun yang bersifat nirlaba yaitu tidak mengutamakan profit/keuntungan.


      Bisa dikatakan, dengan diubahnya Undip menjadi PTN-BH itu berarti Undip sekarang sedang menuju kasta tertinggi tata kelola PTN. Dengan begitu tentunya banyak yang harus dilakukan Undip untuk benar-benar berada di posisi tersebut.

Kriteria yang harus dicapai ada lima hal, sebagai berikut :
1. Publikasi karya ilmiah internasional meningkat di atas 500
2. Akreditasi institusi harus A dan program studi 50% harus terakreditasi A
3. Kinerja saat jadi PTN-BLU baik
4. Status laporan keuangan yang akuntabel
5. Peningkatan prestasi mahasiswa

      Kalau dipikir-pikir, kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status PTN-BH bukanlah kriteria yang gampang. Tetapi kenapa kita harus berjuang mendapatkan kriteria tersebut? Ternyata nih teman-teman, ketika Undip menjadi PTN-BH akan banyak keuntungan yang diperoleh Undip. Keuntungan tersebut adalah setelah menjadi PTN-BH, Undip memiliki lima kewenangan, yaitu tata kelola pengambilan keputusan secara mandiri, hak mengelola dana secara mandiri, transparan dan akuntabel, wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen serta tenaga kependidikan, wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi, serta wewenang membuka, menyelenggarakan dan menutup program studi (prodi).

Undip akan memiliki kewenangan lebih tinggi mengatur diri sendiri dibandingkan PTN badan layanan umum (BLU) ataupun satuan kerja (Satker). Pengelolaannya jadi tidak kaku dan tidak terlalu birokratis. Dengan dijadikannya Undip sebagai PTN-BH tidak lantas hanya keuntungan saja yang didapatkan, ada beberapa kekurangan yang menyertainya. Kekurangan tersebut diantaranya adalah universitas bisa saja menaikkan biaya kuliah dengan alasan peningkatan pelayanan dengan adanya otonomi tersebut.

Hal tersebut tentunya akan menjadi beban bagi mahasiswa. Universitas PTN-BLU lebih efektif untuk menjalankan fungsinya sebagai institusi pendidikan dan tidak memungkinkan otonomi. Pada PTN-BH dinilai akan lebih mengkomersilkan kampus dengan pemberian otonomi tersebut dan lebih bahaya lagi kalo “ditunggangi kepentingan pihak-pihak” tertentu.

Tentunya teman-teman juga penasaran kan, apasih dampak diubahnya Undip menjadi PTN-BH terhadap kita para mahasiswa?
     Otonomi ini akan membawa dampak yang sangat signifikan terhadap calon mahasiswa baru. PTN-BH akan berusaha untuk mengcover setiap pengeluaran operasional dan kebutuhan infrastruktur sesuai kebijakan mereka sendiri dan cara tercepatnya adalah dengan menaikan biaya kuliah mahasiswa. Atau singkatnya sewenang-wenang dalam mengatur regulasi uang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun