Mohon tunggu...
SegaNews
SegaNews Mohon Tunggu... Polisi - Memuat Berita Seputar Lamandau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sega_News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kunker Di Lamandau, Propam Polda Kalteng Cek Senjata Api Personel Polres Lamandau

14 Januari 2021   21:05 Diperbarui: 14 Januari 2021   21:15 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lamandau- Bidpropam Polda Kalteng melakukan pemeriksaan Senjata Api (Senpi) yang digunakan dalam pelaksanaan tugas personil Polres Lamandau beserta Jajaran Polsek, bertempat di halaman Satintelkam Polres Lamandau, Kamis (14/1/2021) Sore.

Dalam pemeriksaan tersebut, di pimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K., M.H, yang ikut bersama rombongan kunjungan kerja Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, MM, di Polres Lamandau.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K. M.H. melalui Wakapolres Lamandau Kompol Harman Subarkah, S.H, mengatakan, pemeriksaan ini sifatnya pengawasan dan pengendalian, satu per satu personel yang menggunakan senpi dilakukan diperiksa oleh Personel dari Bidpropam.

"Selain kelengkapan administrasi pemegang senpi dinas, pemeriksaan juga dilakukan terhadap kondisi kebersihan fisik senjata api itu sendiri," ungkap Kompol Harman.

Wakapolres mengimbau agar personel pemegang senpi untuk selalu berhati-hati dalam penyimpanan dan menggunakan senjata apinya. 

"Tujuan yang utama adalah mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota Polri, khususnya anggota Polres Lamandau," terangnya. 

Sementara itu, Wakapolda Kalteng dalam arahannya juga kembali mengingatkan syarat dan prosedur pinjam pakai Senpi Dinas.

"Bagi personil pemegang senpi agar menjaga dan merawat, jangan sampai melakukan pelanggaran," pungkasnya. (dbm)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun