Mohon tunggu...
SegaNews
SegaNews Mohon Tunggu... Polisi - Memuat Berita Seputar Lamandau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sega_News

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sosialisasikan Maklumat Kapolri, Personil Polsek Lamandau Kunjungi Kantor Desa Samu Jaya

12 Januari 2021   19:51 Diperbarui: 12 Januari 2021   20:05 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Lamandau -- Organisasi Front Pembela Islam (FPI) telah resmi di bubarkan oleh Pemerintah selanjutnya terbit Maklumat Kapolri Nomor :Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Sosialisasi pun dilakukan oleh Personil Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kaltengdilakukan agar maklumat tersebut di ketahui oleh masyarkat dengan mengunjungi pihak pemerintah Desa Samujaya, Selasa (12/1/2021) siang.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lamandau Iptu Herman Panjaitan, S,H menyampaikan agar aparat pemerintah Desa Samujaya dan masyarakat untuk tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

"Kegiatan sosialisasi kali ini dilakasanakan di kantor pemerintahan Desa Samujaya agar aparat pemerintah Desa mengetahui bahwa organisasi FPI telah di bubarkan dan dilarang oleh Pemerintah sehingga aparat Desa tidak memakai atribut apapun yang berkaitan dengan ormas terlarang itu dan selanjutnya dapat di sosialisasikan kepada masyarakatnya," ungkap Ipda Herman

Dijelaskan Kapolsek, Sosialisasi tersebut di lakukan dengan cara melakukan himbauan dengan lisan dan menempel maklumat Kapolri di Kantor Desa Samujaya, Selain itu masyarakat diminta untuk tak mengakses, mengunggah, apalagi sampai menyebarluaskan konten terkait FPI baik itu melalui website maupun media sosial. 

"Apabila masyarakat menemukan pihak pihak yang menggunakan atribut FPI atau memberikan dukungan agar segera menginformasikan kepada pihak Kepolisian, Tegas Kapolsek. (MP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun