Mohon tunggu...
Sefina Naura
Sefina Naura Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Universitas Airlangga angkatan 2023 yang menyukai jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengembangan Industri Halal Indonesia: Sinergi antara Pemerintah dan Produsen dalam Peningkatan Daya Saing Industri Halal Global

8 Juni 2024   10:13 Diperbarui: 8 Juni 2024   10:34 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut data BPS 2024, di Indonesia, penduduk yang beragama Islam sebanyak 207 juta penduduk jiwa. Hal ini menjadikan agama Islam merupakan agama mayoritas di Indonesia karena persentase dengan agama lain mencapai hingga 87,2%. Dengan persentase sebesar itu, kebutuhan masyarakat terhadap produk halal, dari olahan pangan, hasil pertanian, perikanan, kosmetik, obat-obatan, dan sebagainya, tentunya akan meningkat.

Industri halal akan menjadi potensi terbesar dalam perekonomian negara. Namun, dengan potensi terbesar ini, menurut data The Global Islamic Economy Indicator dalam State of the State of Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023, Indonesia masih menduduki peringkat ketiga setelah Malaysia dan Arab Saudi. Hal ini dikarenakan masih bahan baku yang masih bergantung dengan impor dan kurangnya promosi mengenai produk halal.

Masyarakat perlu digerakkan kesadarannya terhadap pasar halal di Indonesia sehingga peran pemerintah diperlukan dalam merancang strategi. Pemerintah dapat memberikan dorongan melalui peningkatan teknologi dengan membuka lebih banyak akses pemasaran kepada UMKM, tidak hanya perusahaan-perusahaan saja. Selain itu, pemerintah perlu memberikan kemudahan terhadap akses permodalan untuk pelaku produsen halal sehingga industri halal di Indonesia dapat bersaing di pasar nasional dan global.  

Tidak hanya itu saja, produsen harus menyadari bahwa sumber daya alam di Indonesia sangat melimpah dengan didukung kondisi geografis yang memadai. Dengan itu, produsen dapat memanfaatkan potensi yang ada dengan selalu melestarikannya. Produsen pun perlu mendaftarkan produknya pada sertifikasi halal karena sertifikasi halal berfungsi sebagai mekanisme jaminan kualitas, meningkatkan kepercayaan, dan keyakinan konsumen terhadap produk halal. Adanya serifikasi halal ini pun juga meningkatkan daya saing produk di kalangan domestik maupun Internasional. Maka, pemerintah pun perlu mempermudah dalam mengeluarkan sertifikasi halal kepada produsen halal.

Oleh karena itu, produsen dan pemerintah harus selalu bersinergi untuk merancang strategi meningkatkan daya saing dalam Industri Halal Global dengan didukung sertifikasi halal dan peningkatan penggunaan teknologi.  

Daftar Pustaka:
Elwardah, K., Yusniar, Y., Harto, B., & Solapari, N. (2024). Pengaruh Sertifikasi Halal, Pemasaran Produk Halal, dan Kepuasan Konsumen terhadap Pertumbuhan Industri Halal di Indonesia. Jurnal Multidisiplin West Science, 3(05), 658-669.
Hasyim, H. (2023). Peluang Dan Tantangan Industri Halal di Indonesia. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 7(02). https://doi.org/10.30868/ad.v7i02.5536.
Herianti, H., Siradjuddin, S., & Efendi, A. (2023). Industri Halal Dari Perspektif Potensi Dan Perkembangannya Di Indonesia. Indonesia Journal of Halal, 6(2), 56-64.
Sari, M. (2023). Potensi Pasar UMKM Halal Dalam Perekonomian Indonesia. El-Kahfi: Journal of Islamic Economics, 4(01), 291-298.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun