Mohon tunggu...
Sefina Januarica
Sefina Januarica Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas hukum

memiliki kepribadian pendiam dan sedikit panik dalam suatu waktu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perwakafan dalam Perspektif Hukum Islam Berdasarkan Landasan dan Implementasinya dalam Masyarakat

20 Oktober 2024   13:13 Diperbarui: 20 Oktober 2024   13:17 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERWAKAFAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM BERDASARKAN LANDASAN DAN IMPLEMENTASINYA DI MASYARAKAT

Tulisan ini membahas tentang Perwakafan dalam perspektif hukum islam berdasarkan landasan dan implementasinya dimasyarakat. Penulisan ini juga sebagai tugas dalam mata kuliah Hukum Islam dengan Dosen Pengampu Ibu Dr. Hj. Any Nugroho, S.H., M.H.


Pengertian Wakaf sendiri merupakan instrumen yang cukup penting bagi umat Islam dikarenakan keberadaan wakaf telah memainkan peran yang sangat bermanfaat bagi umat Islam di Indonesia. Melalui wakaf, umat Islam di Indonesia telah mampu mewujudkan beberapa kebutuhan dalam masyarakat  Keberadaan masjid dan mushalla bagi umat Islam di Indonesia diwujudkan melalui wakaf tanah dan bangunannya yang dilakukan umat Islam. Wakaf telah dilaksanakan oleh umat Islam di Indonesia sejak masuknya ajaran Islam di Indonesia.

Perwakafan atau wakaf didasari atau diatur awaknya pada dasar Al-Quran dalam QS. Al-Hajj: 77 dan QS. Ali Imran: 92. Yang Kemudian dituangkan kembali dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 terkait Pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004 secara hukum positif wakaf yang berbunyi ". Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah."

Disebutkan juga pada Kompilasi Hukum Islam pasal 1 ayat (1) bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seorang atau kelompok orang atau badan hukum memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakan untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Sedang-kan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Wakaf, pasal 1 ayat (1), disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'at.

Syarat wakaf harus bersifat permanen di Indonesia seperti dicantumkan dalam Kompilasi Hukum Islam. Disebutkan dalam Pasal 215 Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakan untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Menurut pasal tersebut, wakaf sementara adalah tidak sah maka dari Syarat itu kemudian berubah setelah keluarnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyebutkan dalam pasal 1 ayat (1) bahwa wakaf adalah perbuatan hukum Wakil untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selama atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.  Maka dari ketentuan ini, wakaf sementara juga diperbolehkan asalkan sesuai dengan kepentingannya.
Dalam masyarakat Indonesia yang menjalankan perwakafan hanya dilakukan oleh umat beragama islam dengan menyisihkan atau menyimpan Sebagian hartanya untuk kebutuhan atau keperluan yang akan mendatang dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan kebaikan kepada sesame umat islam seperti pembuatan masjid, panti asuhan, dan dalinnya.

Namun terdapat juga beberapa masyarakat yang belum atau bahkan tidak bisa mengimplementasikan perwakafan dengan baik dikarenakan sekalipun berpenduduk mayoritas Islam, namun tidak menjadikan Islam sebagai agama resmi dan tidak melakukan perwakafan dengan jujur seperti awal tujuan dilakukannya perwakafan.
Dengan latar belakang tersebut untuk memenuhi kebutuhan dan memanfaatkan benda yang telah diwakafkan dengan baik dan benar sesuai dengan tujuan awal perwakafan, maka pengimplementasian perwakafan dalam masyarakat dapat dikatakan telah berhasil dan sah dengan artian telah diterima dengan baik dalam masyarakat.
Sefina januarica anggrainy(2330206010175)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun