Mohon tunggu...
Sedekah Online
Sedekah Online Mohon Tunggu... Lainnya - Platform Crowdfunding Muslim

SedekahOnline.com adalah platform crowdfunding muslim pertama di Indonesia milik Daarul Qur'an. Diluncurkan pada 2016, Alhamdulillah platform ini mendapat respon baik dari masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Siapa Saja yang Boleh Bayar Fidyah?

15 Februari 2022   18:33 Diperbarui: 15 Februari 2022   18:34 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perihal utang puasa ini, kadang kita bingung. Boleh gak sih utang puasa kita bayar pakai fidyah aja? Boleh, boleh banget, tapi hanya untuk kasus tertentu. Yang boleh bayar utang puasa pakai fidyah itu orang lanjut usia atau orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuh, orang yang meninggal dan masih punya tanggungan qadha puasa Ramadan, serta ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap janin atau anak yang disusuinya. Kamu masuk golongan mana? Kalau tidak masuk tiga golongan tersebut, maka wajib qadha puasa Ramadan tanpa bayar fidyah ya Sob.

Misal ada kasus, seorang bapak yang sakit keras dan meninggalkan puasa Ramadan sebanyak 10 hari, kemudian ia meninggal dunia. Bagaimana dengan utang puasa Ramadan yang selama 10 hari ditinggalkan? Menurut Ketua Dewan Syariah Daarul Qur'an KH Ahmad Kosasih, utang puasa Ramadan sang bapak akan dibebankan kepada ahli warisnya, atau dengan kata lain kepada keluarganya.

Hal ini, menurutnya, berdasarkan hadis Nabi Saw, "Siapa yang meninggal dunia memiliki utang puasa, maka yang membayarkan adalah keluarganya." (HR. Bukhori)

"Hal ini maka keluarga atau ahli warisnya yang harus mengganti puasa almarhum. Boleh mengganti dengan ibadah puasa yang dilakukan di hari lain atau boleh juga membayarkan fidyah," ujar Kiai Kosasih kepada tim SedekahOnline.com.

Ia melanjutkan, misalnya almarhum memiliki lima orang anak, maka utang puasa bisa dibagi berdasarkan jumlah anak. Jadi tiap anak akan diberikan tanggung jawab mengqadha utang puasa Ramadan almarhum masing-masing dua hari.

"Tapi jika tidak ada keluarga yang bersedia puasa, maka boleh diganti dengan fidyah. Bagaimana teknisnya? Siapkan 10 kantung beras beserta lauknya dan diserahkan kepada fakir miskin. Kapan penyerahannya? Kapan saja. Bisa di bulan Ramadan saat itu juga, atau di lebaran, atau hari lain," paparnya.

Lalu, bagaimana dengan ibu hamil dan ibu menyusui? Apakah boleh membayar fidyah? Kiai Kosasih menyebutkan, jika ibu hamil dan ibu menyusui mengkhawatirkan janin yang dikandung dan anak yang disusui kekurangan nutrisi saat berpuasa Ramadan, maka mereka wajib melakukan qadha puasa Ramadan di hari lain dan menunaikan fidyah. "Qadhanya di hari lain di luar Ramadan, dan fidyah yang dikeluarkan saat Ramadan atau setelah Ramadan," lanjutnya.

Bagaimana teknisnya menunaikan fidyah dengan memberi makan fakir miskin? "Jika tidak mau repot membagikan makan untuk fakir miskin, bisa dengan menitipkan sejumlah uang kepada lembaga terpercaya, misalnya SedekahOnline.com, yang bekerja sama dengan Laznas PPPA Daarul Qur'an akan menyiapkan dan menyalurkan fidyah ini. Insya Allah akan mempermudah mereka yang punya tanggung jawab fidyah," pungkasnya. (mnx)

Tunaikan fidyah orang-orang terkasih Sobat Baik di sini, Klik: Bayar Fidyah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun