Sumber hukum terdapat lima yaitu sumber hukum formil yaitu undang undang, hukum adat, hukum kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin. Maka dari itu dapat kita ketahui bersama yaitu Sumber hukum terdapat lima yaitu sumber hukum formil yaitu undang undang, hukum adat, hukum kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin. Maka dari itu dapat kita ketahui bersama yaitu Sumber hukum terdapat lima yaitu sumber hukum formil yaitu undang undang, hukum adat, hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!