Mohon tunggu...
Wahyu ningsih
Wahyu ningsih Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

TNI dan POLRI Kompak Berantas Judi

27 April 2015   11:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:38 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judi, salah satu bentuk penyakit masyarakat (Pekat) yang selalu muncul dan sulit hilang dari masa ke masa. Pelakunya, mulai dari bandar sampai kaki tangannya pun seolah tidak ada habisnya menjajakan berbagai macam judi ditengah masyarakat. Mulai dari judi ala tradisional, seperti togel sampai dengan judi via SMS bahkan online di dunia maya.  Coba pikir, judi hanya membutuhkan sebuah kebetulan untuk menang yang mana dalam menunggu kemenangan tersebut tanpa disadari uang mereka terus terkuras. Kemudian keluarga jadi imbasnya karena tak mempunyai biaya lagi untuk memberi makan anak istri akibat uang mereka habis dimakan judi.

Karena itu, judi merupakan perbuatan yang dilarang hampir oleh semua agama di dunia. Betapa tidak, karena judi menimbulkan efek negatifbaik bagi individu maupun bagi masyarakat. Judi sangat identik dengan tindakan-tindakan kriminal lainnya.Filsafat Jawa kuno sudah mengelompokkan judi sebagai salah satu dari limapenyakit masyarakat yang harus dijauhi. Lima penyakit masyarakt itu dikenal dengan sebutan MO LIMO atau 5 M yaitu maling (mencuri), main (judi), madat (penyalahgunaan obat), mabuk (minuman keras) dan madon (sex bebas). Kelima perbuatan itu merupakan penyakit masyarakat yang bisa membawa kerusakan tatanan sosial, hukum dan agama, makanya harus dihindari.Maraknya judi di masyarakat jelas akan merusak berbagai sistem sosial masyarakat itu sendiri.

Terkait dengan itu semua TNI dan Polri kompak untuk memberantas peredaran judi toto gelap (togel), di wilayah Kendal tidak hanya togel saja tapi juga begal yang makin marak terjadi akhir-akhir ini, judi togel memang sudah menjadi penyakit masyarakat dan hampir menyebar di berbagai wilayah. Kebiasaan judi disamping menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain. Demi mendapatkan uang berjudi, penjudi dapat merampok, mencuri, korupsi, membunuh dan KDRT. Disisi lain, bisnis judi juga merupakan simbiosis dari bisnis kejahatan lain seperti prostitusi dan narkoba.

Sebagai warga maasyarakat tentu kami sangat mendukung dan mengapresiasi atas kerjasama dari berbagai pihak seperti TNI, Polri, Instansi pemerintah, Tokoh masyarakat untuk memberantas perjudian semaksimal mungkin dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama menghilangkan penyakit mayarakat ini. Perbuatan maksiat ini tanggung jawab bersama, termasuk di dalamnya keluarga dan masyarakat. Semuanya harus kompak memberantasnya ! Ayo kita bebaskan lingkungan kita dari penyakit masyarakat seperti Judi (togel), sehingga daerah-daerah rawan tindak kejahatan bisa diantisipasi sehingga tercipta lingkungan yang kondusif, aman dan tentram tanpa ada gejolak sedikitpun.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun