DIplomasi saat ini telah dipahami sebagai aktivitas antar-negara atau antar-aktor dalam hubungan Internasional. Namun dalam diplomasi konvensional yang kita kenal, dewasa ini memiliki banyak sekali kelemahan yang mana membuat pelaksanaan diplomasi itu sendiri menjadi tidak bersih atau tidak jujur. Diplomasi yang baik dalam Islam tidak hanya mengutamakan tujuan dan kepentingan nasional (national interest), akan tetapi sarana dan semua proses negosiasi yang berlangsung juga harus diperhatikan karena sama pentingnya dengan tujuan diplomasi itu sendiri.
Islam telah mengajarkan bagaimana pelaksanaan diplomasi yang baik dan sifat-sifat seorang diplomat muslim sebagai utusan negaranya dalam hal hubungan diplomatik luar negeri. Hal itu telah dijelaskan  dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah serta diwujudkan dalam pemikiran serta tindakan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallama dan para sahabat dalam menyikapi dan menyelesaikan berbagai permasalahan.
Sebuah diplomasi yang bersih harus memiliki karakteristik adil dan rahmatan lil 'aalamin yang bisa diterima oleh segala pihak tanpa adanya penindasan ataupun supremasi dari dan/atau kepadea pihak tertentu, dan hasil dari diplomasi inipun akan membuat segala pihak merasa puas.
 Jika melihat diplomasi kontemporer seperti sekarang ini, lantas apakah kita harus menyalahkan dan tidak menerima konsep diplomasi kontemporer yang sedang terjadi? Tidak selamanya seperti itu, jika didalam konsep diplomasi yang telah kita kenal selama ini terdapat hal-hal yang buruk atau kurang berkenan baik dalam ajaran Agama atau Syariat Islam, maka kitaharus kembali merujuk kepada pedoman kita sebagai Ummat Muslimyaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah. begitu pula jika kita menemukan hal yang baik dalam konsep diplomasi yang kita kenal selama ini, maka bolehlah bagi kita untuk menerapkannya selagi hal itu tidak bertentangan dengan konsep ajaran Islam yang telah dibawakan oleh Allah dalam Kitab-Nya dan Sunnah Nabawiyah. Begitulah seharusnya konsep Islamisasi itu berjalan, dengan mensingkronisasi pengetahuan yang telah diterapkan selama ini yang berkaitan dengan Hukum Islam dan meluruskan hal yang bertentangan dengan ajaran Islam baru dari situ bisa ditemukan integrasi antara pengetahuan yang dalam kajian tersebut dengan konsep Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H