Seperti biasa sebelum beraktivitas saya menyempatkan diri untuk membaca beberapa portal berita online. Sok rajin baca berita heheheheeee. Biasalah, banyak peristiwa di negeri ini ( Negara Kesatuan Rekoplek Endonesyia, NKRE ), mulai dari berita yang g penting sampai berita yang agak penting. salah satu berita yang membuat gusar adalah terbongkarnya kasus pemalsuan vaksin palsu.
Mulanya sih biasa-biasa saja bagi saya. tapi pikiran saya agak error saat membaca bahwa vaksin palsu sudah beredar sejak tahun 2003 wow wow wow wow wowwwwww gila bener negeri gue ( NKRE ). kok baru ketahuan sekarang sih, kemana ajda selama ini bro???? Â mulai dari tahun 2003 sampai 2016. Trus anak-anak yanmg divaksin ternyata udah gede masa mau divaksin ulang hahahahahahahahahahaha kan g lucu brooooooo.
sekedar Usulan Adja buat Kepolisian Rekoplek Endonesyia jangan cuma pembuat,distributor, dokter pemakai vaksin palsu yang ditangkep tapi tangkepin juga thu yang punya rumah sakit, BPOM, dan pemerintah!!!! loh loh kalo dipenjara semua ya penuh bro penjara di NKRE ini!!!
mengapa saya usul buat menjarain orang2 diatas, apa salah mereka, apa dosa mereka ????? tenang jangan ribut dulu, maksud saya kenapa mereka dipenjara?????? alasannya adalahÂ
1. Rumah sakit
mengapa rumah sakit juga harus ikut ditangkep? karena Rumah sakit atau pelayanan kesehatan yang menggunakan vaksin palsu seharusnya mereka memiliki manajemen pengunaan obat2an yang digunakan oleh para dokter dirumah sakit mereka. Mereka juga harus memastikan kandungan obat-obatan yang digunakan dirumah sakit mereka aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di negeriku ini. caranya adalah dengan melakukan uji Lab atau dengan cara apapun sehingga mereka dapat memastikan keaslian dan keamanan obat-obatan yang mereka gunakan.
selain manajemen obat-obatan mereka juga harus punya manajemen limbah rumah sakit. salah satunya adalah limbah berupa kemasan obat-obat dan peralatan yang habis pakai. seharusnya limbah-limbah rumah sakit diolah dengan baik sesuai peraturan yang berlaku sehingga limbah-limbah tersebut tidak berbahaya bagi lingkungan. pengelolaan limbah bekas kemasan perlatan dan obat-obatan habis pakai bisa dengan cara dihancurkan sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum jahil untuk kegiatan yang merugikan masyarakat.Â
2. BPOM NKRE
BPOM seharusnya melaksanakan tugas nya sesuai undang-undang yang berlaku di negara kesatuan rekoplek Endonesyia, yaitu melakukan pengawasan terhadap obat - obatan dan makanan yang beredar dalam masyarakat. suatu hal yang aneh ketika vaksin palsu ini beredar sejak tahun 2003 hingga tahun 2016???? selama ini kemana bro??????mengingat yang membongkar kasus ini untuk pertama kali adalah Kepolisian Rekoplek Endonesyia.terima kasih bapak polisi ! hormat buat bapak tapi jangan suka cari cari tutup pentil buat tilang heheheheheheeeee.
3. Pemerintah
mengapa pemerintah juga harus di penjara karena sejatinya pemerintah turut andil karena pemerintah lemah dalam pengawasan obat. seharusnnyaq Penyelenggaraan Imunisasi, pengadaan vaksin hingga distribusi menjadi tanggung jawab pemerintah.