Mohon tunggu...
saean hufron
saean hufron Mohon Tunggu... wiraswasta -

seorang anak bangsa yang mengejar mimpi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukumlah yang bersalah

23 April 2017   09:17 Diperbarui: 23 April 2017   18:00 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

"Brigadir K ditetapkan menjadi tersangka" salah satu berita yg dimuat dalam media kompas.com. diberitakan juga bahwa brigadir K ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 359 juncto pasal 360 ayat satu. “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”. Pasal 360 ayat 1 KUHP menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Apakah benar bahwa Brigadir K dapat dikenakan pasal tersebut diatas???

Menurut pengamatan awam saya, setelah membaca beberapa Pasal KUHP mungki. Penetapan tersangka Brigadir K adalah keputusan terburu-buru. Mengapa demikian????? Mari kita baca pasal 359 dan pasal 360 ayat 1, pada keuda pasal tersebut ada kata kesalahan dan kealpaan. Apakah brigadir K bisa disebut telah melakukan kesalahan dan kealpaan. Menurut pendapat saya unsur kesalahan dan kealpaan pada pasal tersebut belum tepat ditunjukkan kepada Brigadir K. Karena pada saat brigadir K melepaskan tembakan, brigadir K telah memenuhi SOP, sesui dengan Pasal 47 Perkapolri 8/2009. Pasal 1 Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.( Baca juga pasal 2) dan Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009. Dalam pasal 8 ayat 1. 

Selain pasal-pasal diatas, tindakan brigadir K didukung pula oleh UU No 2 tahun 2002 pada Pasal 18 ayat (1) bahwa “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenang nya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.Pasal 2 ayat (2) menegaskan syarat pelaksanaan diskresi, yaitu “dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Pasal ini sangat jelas memberikan kewennangan kepada brigadir K untuk melakukan penilaian sebelum melepaskan tembakan. 

(Mobil sedan menerobos razia polisi, diberi tembakan peringatan tidak berhenti,diminfa turun tidak menghiraukan,kaca mobil gelap sehingga brigadir K tidak tahu siapa yg ada dalam kendaraan, ditambah fakta tingkat kriminalitas yang tinggi di wilayah lubuklinggau sumsel) brigadir K menilai jika mobil tersebut tidak dihentikan dapat membahayakan pengguna jalan lain dan anggota kepolisian. Mungkin yang menjadi pertanyaan, kenapa setelah berhenti, diminta keluar dari mobil tidak keluar, malah di berondong tembakan?mengapa tidak menunggu pengendara dan penumpang hingga keluar???? 

Mungkin saja ini bisa dilakukan oleh brigadir K, tapi ini tidak dilakukan oleh brigadir K karena dia tidak tahu siapa dan sedang ada kegiatan apa didalam mobil (bisa jadi didalam mobil adalah para pengedar narkoba ataupun pelaku kriminal yg memiliki senjata api yang tengah membidik brigadir K dari dalam) sehingga ia memilih mengambil tindakan penembakan, karena ia menilai ini adalah sebuah ancaman baginya.

Menurut saya,biang keladi dari permasalahan ini bukan pad Brigadir K, melainkan sopir sedan city tersebut. Brigadir K adalah korban dari tindakan melawan hukum ya g dilakuKan oleh diki si pengendara sedan. Diki dapat dijerat dengan pasala berlapis yaitu :
Undang–undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311. Disana dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah,” pasal ini dapat diterapkan. Karena diki jelas - menerobos razia polisi dan hampir menabrak polisi serta warga sekitar.

Pasal 281 UU LLAJ: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Pasal 280 UU LLAJ "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Ini karena mobil yang sedan yanv dikemudikan diki menggunakan nomor polisi palsu

Yang terakhir adala pasal 359 dan pasal 360 tentang kesalahan kelalain dengan ancaman pindana max 5 tahun.
Saya bukan berarti membela polisi,tapi saya berpandangan sesuai dengan hukum Yang berlaku di indonesia. Bila dilihat lebih dalam saya melihag bahw brigadir memiliki niat yang baik dalam menjalankan tugasny sebagai polisi dan sebaliknya diki memiliki niat burut untun lepas dari hukum. Jangan sampai negara ini menghukunm orang yg tidak bersalah. Ingatlah kata samuel Leibowitz "lebih baik membebaskan 1000 oranv besalah daripada memenjarakan 1 orang yang tidak bersalah"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun