Mohon tunggu...
Seand Munir
Seand Munir Mohon Tunggu... profesional -

Без кота́ мыша́м раздо́лье.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tersangka Agus Sutondo, Kompasianer Koruptor APBD Depok

2 Desember 2012   05:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:19 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agus Sutondo termasuk dari  17 mantan anggota dan anggota DPRD Depok yang terlibat kasus korupsi dana APBD senilai Rp 9,4 miliar dan barang buktinya, Kamis (3/3) sekitar pukul 08.00 WIB diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Sebanyak 17 mantan anggota dan anggota DPRD Depok yang terlibat kasus korupsi dana APBD senilai Rp 9,4 miliar dan barang buktinya, Kamis (3/3) sekitar pukul 08.00 WIB diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

''Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejati Jabar sesuai surat dari Kejati Jabar bahwa berkas mereka sudah lengkap atau P21,'' kata Kepala Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus, AKBP Drs Anton Wahono.

Dia juga mengatakan, berkas sudah dinyatakan lengkap sejak Rabu (23/2). Para tersangka selanjutnya akan ditahan di Rutan Kejati Jabar untuk proses persidangan. Ke 17 anggota DPRD Depok tersebut adalah Sutadi (mantan ketua), Asballah (mantan wakil ketua), Naming Bothin (Ketua DPRD), Bambang Sutopo, Bambang Triharto, Mansyuri, Mazhab, Rafi Ahmad, Machruf Aman, Ratna Nuryana, Sasono, Damanhuri, Rusdiharto, Toni Hutapea, Agus Sutando, CPS Silaban, dan Haryono. Selain itu, tiga anggota DPRD yang berasal dari TNI akan diproses oleh kesatuan mereka masing-masing. Mereka adalah Muhamad Amin (TNI AL), Salimun Mirza (TNI AU) dan Sumaris (TNI AD). Anton mengatakan, berkas perkara dari ketiga anggota tersebut sampai sekarang belum selesai.

''Saya tidak tahu mengapa berkas dari tiga personel angkatan ini sampai sekarang belum selesai,'' kata Wahono. Selain itu, seorang anggota DPRD yang tidak bisa diserahkan ke Kejati Jabar, yaitu Erwin Limbong karena tersangka menderita stroke parmanen sehingga tidak dapat diperiksa.

''Orang sakit tidak dapat dipertanggungjawabkan omongannya. Tersangka sakit sejak tahun 2002,'' kata Wahono. Anton Wahono mengatakan, selain tersangka ikut diserahkan pula barang bukti berupa surat-surat, dokumen dan uang Rp 1,8 miliar.

Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejati Jabar didamping oleh dua personil Direskrimsus, yaitu Kanit V, AKP Sinambela dan Kanit IV AKP Zein Indrato.

Selama proses penyidikan berlangsung, berkas perkara pernah dua kali dikembalikan oleh Kejati Jabar ke penyidik di Polda Metro Jaya. Anton Wahono menambahkan, dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kasus korupsi di DPRD Depok, dua kasus yang menjadi target pemberantasan korupsi dalam 100 hari pertama Pemerintahan SBY-Kalla telah selesai.

Kasus lainnya korupsi di Bank BNI. Meski proses penyidikan tidak berlangsung cepat, kini dua kasus tersebut sudah selesai,'' kata Wahono. Ia mengatakan, proses penyidikan tidak bisa berlangsung secara cepat karena audit masing-masing kasus itu yang memakan waktu cukup lama. Audit Kasus BNI memakan waktu tujuh bulan dan korupsi di DPRD Depok diaudit oleh BPKP selama tiga bulan.

Sementara itu, kuasa hukum 17 mantan dan anggota DPRD Depok, Darmi Marasabessy SH kepada Pembaruan mengatakan, kliennya tetap merasa tidak melakukan kesalahan yaitu tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan. ''Secara materi, ini harus dicek kembali.

Sebab klien kami bertindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Mereka punya landasan normatif. Apa yang dilakukan di dewan bisa dipertanggungjawabkan secara prosedural,'' kata Marasabessy. (E-9) Sumber: Suara Pembaruan, 3 Maret 2005

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun