Sidang pembacaan tuntutan terhadap 17 terdakwa anggota DPRD Depok periode 1999-2004 yang terlibat kasus korupsi senilai Rp7,5 miliar di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (20/12), diwarnai bentrok fisik antara simpatisan Forum Bersama Masyarakat Depok (FBMD) dengan simpatisan dari 17 terdakwa, yang menamakan dirinya Kumpulan Orang-orang Depok (KOOD).
Bentrokan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB beberapa saat sebelum sidang tuntutan dimulai. Bentrokan berawal ketika FBMD membacakan pernyataan sikap yang mendesak agar para terdakwa korupsi dihukum seberat-beratnya. Pernyataan tersebut langsung mengundang reaksi dari massa KOOD sebagai pendukung para terdakwa.
Pada saat massa FBMD membacakan pernyataan sikapnya, massa KOOD membuat barikade yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari massa FBMD. Barikade tersebut terus bergerak mendekati massa FBMD, hingga kedua kubu saling berhadapan hingga membuat situasi makin memanas. Kubu FBMD menuding kubu KOOD telah memprovokasi dengan membuat barikade tersebut.
“Kalian yang menyulut api dengan membuat barikade,” tuding salah seorang massa FBMD.
Sebaliknya dari kubu KOOD juga menuding massa FBMD telah memanas-manasi situasi dengan pernyataan sikapnya. “Seharusnya kalian tidak perlu membuat pernyataan seperti itu,” ujar seorang massa KOOD.
Pembicaraan kedua kubu terus memanasa hingga massa FBMD berbalik merangsek ke arah barikade massa KOOD. Karena terdesak, massa KOOD mundur lalu kabur. Melihat kawan-kawannya terdesak, beberapa orang dari massa KOOD mencoba menahannya. Namun upaya tersebut tidak menghentikan massa FBMD hingga saling pukul antara kedua kubu.
Kejadian ini sempat membuat panik anggota DPRD Depok yang akan menjalani sidang kasus korupsi. “Coba tolong teman-teman ditarik. Jangan sampai bentrok begitu,” ujar Naming Bothing, salah seorang terdakwa. Bentrokan berakhir setelah polisi melerai kedua kubu.
Sementara itu, dalam sidang kasus korupsi, Jaksa Penuntut Umum Bambang Suharyadi menyatakan bahwa ke-17 terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan Negara sebesar Rp7,5 miliar.
Terdakwa Sutadi, Naming Bothing, Hasbullah Rahmad yang merupakan pimpinan dewan dituntut masing-masing satu tahun penjara, denda Rp51 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar ganti rugi terhadap negara.
“Untuk terdakwa Sutadi, diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp386 juta, sedangkan Naming Bhoting Rp438,9 juta dan terdakwa Hasbullah sebesar Rp438,6 juta,” kata jaksa.
Sedangkan untuk 14 terdakwa lainnya, jaksa masing-masing dituntut satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider enam bulan penjara. Sedangkan untuk mengganti kerugian Negara, jaksa menyatakan, terdakwa Bambang Sutopo dikenakan membayar ganti rugi sebesar Rp210 juta, Mazhab sebesar Rp331 juta, Sasono Rp165 juta, Agus Sutondo Rp176 juta, Kristian Silaban Rp165 juta, Bambang Prihandoko Rp177 juta, Rusdharto Rp202 juta, Damanhuri Rp170 juta, Rafi Ahmad Rp396 juta, Mansuriah Rp 176 juta, Toni Hiras Hutapea Rp278 juta, Haryono Rp178 juta, Ma’ruf Aman Rp210 juta dan Ratna Rp172 juta.