Mohon tunggu...
Seand Munir
Seand Munir Mohon Tunggu... profesional -

Без кота́ мыша́м раздо́лье.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kompasianer ini Tidak Dikabulkan Peninjauan Penahanannya di Kasus Korupsi Depok

11 Maret 2013   15:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:58 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus dugaan korupsi APBD 2004

Suasana sidang korupsi berjamaah, 17 Anggota & Mantan DPRD Kota Depok Mulai Disidang. Salah seorang dari mereka adalah Kompasianer aktif.  (sumber)

Terkait adanya berita yang mengatakan bahwa Kompasianer yang terdakwa melakukan Korupsi di Depok, permintaan peninjauan kembali kasusnya, dikabulkan oleh MA adalah tidak benar. karena hanya tiga orang yang dikabulkan MA dari 17 orang yang didakwa melakukan Korupsi berjamaah APBD Depok.

Sehingga anda tak bisa sempatkan diri  mengucapkan selamat atas bebasnya terdakwa kasus Korupsi DPRD Depok itu. Spesial ke salah seorang Kompasianer yaitu rekan kita yang da namanya di antara para nama terdakwa di bawah ini. Artinya ia harus mendekam di penjara karena terbukti melakukan korupsi APBD Depok yang merugikan daerah  Milyaran Rupiah itu.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kasus Korupsi APBD Depok 2002 itu  melibatkan 17 terdakwa anggota DPRD Depok, tiga di antaranya dinyatakan bebas setelah MA mengabulkan kasasi.

Mereka sangat bersyukur atas keputusan MA meskipun secara resmi dirinya belum menerima salinan putusan tersebut. Salah seorang yg terbebas itu  menambahkan tidak akan menaruh dendam kepada pihak-pihak yang selama ini menuntut kasus ini diadili, termasuk LSM yang menaruh perhatian terhadap kasus-kasus korupsi di Depok.

Ia  tidak dendam kepada pihak-pihak yang meminta kasus ini dituntaskan, katanya kepada wartawan di gedung DPRD.

Selain menjerat tiga orang yang dibebaskan tersebut kasus ini juga melibatkan 14 mantan dan anggota DPRD Depok lainnya. Salah satunya adalah Kompasianer bernama  Agus Sutondo.

Sebelumnya 17 terdakwa divonis pengadilan Negeri Cibinong 2-5 tahun penjara dengan Rp 50juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu mereka harus mengganti kerugian negara antara Rp165 juta hingga Rp439 juta. Atas vonis tersebut mereka kemudian mengajukan banding ke PT Jawa Barat.

Pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat memvonis 17 terdakwa 1 tahun penjara. Para terdakwa juga harus mengganti kerugian negara antara Rp 172,2 juta hingga Rp386,9 juta. Atas vonis ini mereka mengajukan kasasi.

Kasus ini adalah kasus tersisa beberapa waktu lalu tapi masih hangat dibicarakan karena keaktifan Kompasianer kita yang juga getol turut menyuarakan dan menuding orang lain korupsi. Meski kadang tuduhan itu lebih banyak ke dugaan atau syakwasangka tak mendasar. Apalagi pihak yang dituduh belum jatuh putusan vonisnya.

sumber berita: Harian Umum Pelita, http://www.pelita.or.id/baca.php?id=29766

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun