Mohon tunggu...
Seand Munir
Seand Munir Mohon Tunggu... profesional -

Без кота́ мыша́м раздо́лье.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kompasianer Koruptor APBD Depok Agus Sutondo, dalam Tinjauan

12 September 2012   20:22 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:33 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agus Sutondo adalah terdakwa dari sebanyak 18 tersangka kasus korupsi dana rutin APBD 2001-2003 Kota Depok sebesar Rp9,4 miliar diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), kemarin.

Mereka adalah 17 mantan dan anggota DPRD Depok, serta seorang sekretaris dewan. Sebanyak 18 tersangka kasus korupsi dana rutin APBD 2001-2003 Kota Depok sebesar Rp9,4 miliar diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), kemarin.

Mereka adalah 17 mantan dan anggota DPRD Depok, serta seorang sekretaris dewan.Para tersangka dibawa dengan bus polisi nomor 1072-VIII dari Kantor Polda Metro Jaya menuju Kejati Jabar di Bandung sekitar pukul 08.00 WIB, dengan pengawalan lima mobil berisi anggota kepolisian. Selain 18 tersangka, juga diserahkan barang bukti berupa dokumen, surat-surat penting, dan uang tunai Rp1,8 miliar yang disita dari para tersangka.

Dua kepala unit, AK Sinambela dan AK Zen Hendrato mewakili pihak penyidik menyerahkan Agus Sutondo dan tersangka dan barang bukti. Agus Sutondo dan Para tersangka sudah berkumpul di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak pukul 06.30 WIB didampingi pengacaranya, Darmi Marasabessy.

Kami hanya menyerahkan Agus Sutondo dan para tersangka dan barang bukti. Mengenai masalah penahanan merupakan wewenang kejaksaan, kata Kepala Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya AKB Anton Wahono kepada pers di Jakarta, kemarin.

Agus Sutondo dan Para tersangka itu, enam di antaranya anggota DPRD Depok periode 1999-2004 yang kemudian terpilih kembali untuk 2004-2009. Keenamnya, Naming Djamhari Bothin (bekas wakil ketua, kini ketua), Mazhab, Mahrub Aman, Ratna Nuriana, Budiharto, Rachmat Hasbullah.

Lalu, 11 mantan anggota DPRD Depok adalah Sutadi (ketua periode 1999-2004), Bambang Sutopo, Bambang Prihanto, Mansuria, Rafie Achmad, Sasono, Damanhuri, Toni Hiras Hutapea, Agus Sutondo, Haryono, dan Cristian Poltak Silaban. Seorang lagi tersangka, Sekretaris DPRD Depok Endang Rukana.

Sebenarnya ada empat orang tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Erwin Limbong yang menderita stroke permanen sehingga tidak dapat diperiksa, kemudian Muhammad Amin, Salimun Mirza, dan Sumaris, yang kasusnya ditangani polisi militer karena anggota TNI.

Berkas lengkap Penyerahan Agus Sutondo dan para tersangka setelah tim penyidik Kejati Jabar yang diketuai Arief Mulyawan menyatakan bahwa berkas acara pemeriksaan (BAP) limpahan dari Polda Metro Jaya sudah memenuhi unsur P21 (sempurna) dan layak disidangkan.

Agus Sutondo dan para tersangka tiba di Kejati Jabar sekitar pukul 14.00 WIB, didampingi Kanit Lima Satuan Korupsi Polda Metro Jabar Ajun Komisaris (AK) Sinambela. Setelah dilakukan penelitian terhadap barang bukti selama sejam, Agus Sutondo dan ke-17 tersangka, enam di antaranya anggota aktif DPRD Kota Depok diperbolehkan pulang. Karena BAP limpahan Polda Metro Jaya telah dianggap sempurna,

tim penyidik Kejati Jabar tidak lagi melakukan penyidikan. Kami hanya memeriksa Agus Sutondo dan tersangka dan barang bukti, ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar M Yusuf didampingi Kasi Penyidikan Arief Muliawan kepada Media di Bandung, kemarin. Yusuf mengakui, pihaknya tidak menahan para tersangka.

Menurut dia, selama Agus Sutondo dan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak lagi berbuat hal yang sama, penahanan tidak perlu dilakukan.

Sebaliknya jika Agus Sutondo dan para tersangka terindikasi akan melarikan diri atau berbuat pidana, tentunya akan ditahan.

Menurut Yusuf, para tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Ia mengakui telah menyiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Mudah-mudahan paling lambat dua pekan, perkara Agus Sutondo ini sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sejak Oktober 2004, Polda Metro Jaya menetapkan Agus Sutondo dan 17 tersangka ini sebagai tahanan kota hingga mereka mendapat penangguhan penahanan.

Darmi Marasabessy mengatakan, penggunaan anggaran rutin yang dituduhkan telah dikorupsi itu merupakan keputusan kolektif anggota Dewan. Menurut dia, uang yang diterima seluruh anggota Dewan, hak anggota setelah melewati mekanisme pembuatan anggaran sesuai prosedur. Yang dilakukan adalah melakukan uji materi dalam peraturan tersebut. Dari Depok dilaporkan, kalangan DPRD setempat meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat secepatnya menyidangkan para tersangka agar jelas perkaranya dan publik tidak bertanya-tanya.

Apabila mereka tidak terbukti korupsi, kami meminta direhabilitasi namanya agar publik mengetahuinya, kata Bahrun Syah, anggota Komisi A DPRD, didampingi rekannya dari F-PKS, kemarin.

Sementara itu, Wali Kota Depok Badrul Kamal yang pernah diributkan terlibat, mengaku sudah diperiksa penyidik, tetapi hanya sebagai saksi kasus korupsi itu. Oleh karena itu, dia tidak terima dituding terlibat dalam kasus tersebut karena anggaran pihak eksekutif dan legislatif terpisah dalam APBD.

Semuanya harus dibuktikan dan diselesaikan di pengadilan, biar masyarakat semua tahu Agus Sutondo dan duduk persoalannya, kata Badrul yang akan mengakhiri masa dinasnya pada 15 Maret mendatang. (Ars/EM/KG/J-1) Sumber: Media Indonesia, 4 Maret 2005

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun