Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan UUD dan Asas Supremasi Hukum sesuai dengan kewenangan dan tugasnya yang ditentukan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menyusul perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun 2003, Mahkamah Konstitusi berperan aktif dalam pelaksanaan UUD dan dalam mewujudkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan bagi Kehidupan Masyarakat dan UUD.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun 2003 mendefinisikan banyak aspek peran Mahkamah Konstitusi. Misalnya, pasal 53 dan 55 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR dijelaskan secara jelas dalam putusan Pengadilan Negeri Tingkat Pertama bernomor 22-24/PUU-VI/2008.
Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator memiliki kaitan yang erat dalam Hukum Tata Negara. Sebagai Pelindung Konstitusi, Mahkamah Konstitusi bertugas untuk menjaga keselarasan antara Peraturan Perundang-Undangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga memastikan keberlangsungan sistem hukum yang sesuai dengan Konstitusi.
Sementara itu, Negative Legislator, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk membatalkan undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, sehingga berperan dalam menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Hukum Tata Negara yang berlaku.
Mahkamah Konstitusi tidak memiliki peran sebagai pembentuk Undang-Undang (legislator) seperti lembaga Legislatif. Namun, Mahkamah Konstitusi dapat berperan sebagai Negative Legislator dengan wewenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan membatalkan undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan Konstitusi.
Pihak yang terkait dalam proses ini adalah DPR sebagai lembaga Legislatif yang membuat Undang-Undang, Eksekutif yang merupakan lembaga yang membuat Peraturan Perundang-Undangan, serta masyarakat yang terpengaruh oleh keputusan Mahkamah Konstitusi terkait validitas Undang-Undang.
Kontribusi yang dapat diambil dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terkait Hukum Tata Negara adalah memperkuat peran Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Konstitusi dan Negative Legislator dalam menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Hukum Tata Negara yang berlaku. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengawasi keberlangsungan sistem hukum yang sesuai dengan Konstitusi.
Dengan demikian, peran Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Konstitusi dan Negative Legislator saling melengkapi dalam menjaga keberlangsungan Hukum Tata Negara yang Adil dan sesuai dengan Konstitusi. Referensi Jurnal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H