Bonus Para Pemimpin Daerah
Menjadi seorang pemimpin daerah adalah hal yang menjanjikan. Baik memimpin setingkat provinsi ataupun kota dan kabupaten. Pemimpin daerah mendapatkan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang cukup lumayan, para pemimpin daerah juga berhak mendapatkan fasilitas rumah dan mobil dinas.
Selain gaji bulanan, pemimpin-pemimpin daerah mendapatkan bonus dari hasil pajak dan retribusi daerah seperti yang sudah diatur dalam PP No 69/2010. Semakin tinggi penerimaan pajak dan retribusi daerah, maka pemimpin-pemimpin daerah semakin tinggi pula bonus yang akan didapatkan.
Bonus para pemimpin daerah sudah diatur dalam pasal 7 PP No 69/2010. jika penghasilan pajak dan retrubusi daerah dibawah Rp. 1 triliun, pemimpin daerah berhak mendapatkan enam kali gaji pokok dan jika penghasilan pajak dan retribusi daerah Rp. 1 triliun sampai dengan Rp. 2,5 triliun, Maka bonus yang didapatkan semakin besar lagi yaitu tujuh kali dari gaji pokok.
Bagaimana Cara Pemimpin Daerah Mendapatkan Hasil Pajak
Setiap daerah memiliki potensi yang berbeda untuk mendapatkan hasil pajaknya. Ada yang mendapatkan dari hasil pertambangan, perikanan, pertanian, pariwisata dan lain-lain tergantung potensi di daerah-daerah yang dipimpinnya.
Sudah sangat jelas pendapatan pajak yang akan dihasilkan dari daerah-daerah yang memiliki sumberdaya alam. Nah, bagaimana jika daerah-daerah yang tidak memiliki sumberdaya alam?
Inilah kecerdasan dari seorang pemimpin daerah, harus bisa membaca potensi-potensi pajak diderah yang dipimpinnya. Dan seorang pemimpin daerah juga harus bisa membuka lahan-lahan baru untuk mandapatkan hasil pajak daerah. Seperti membuat taman wisata, arena bermain anak, atau wisata kuliner dsb.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI