Mohon tunggu...
erwin fatkhurrohman
erwin fatkhurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

main

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi tentang Pengaruh Pernikahan di Bawah Umur

5 Juni 2023   19:13 Diperbarui: 5 Juni 2023   19:24 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW SKRIPSI TENTANG PENGARUH PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA

nama : erwin fatkhurrohman

nim : 212121152-hki 4e

PENDAHULUAN

       Kehidupan berumah tangga melalui pernikahan merupakan salah satu lembaran hidup yang akan dilalui oleh setiap manusia. Saat itulah kedewasaan pasangan suami istri sangat dituntut demi mencapai kesuksesan dalam membina bahtera rumah tangga. Hukum Islam juga ditetapkan untuk kemaslahatan umat, baik secara perorangan maupun secara bermasyarakat, baik untuk hidup di dunia maupun di akhirat. Karena keluarga merupakan lambang kecil dalam masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat sangat tergantung kepada kesejahteraan keluarga.Islam sangat membuka jalan agar manusia tidak mempersulit diri karena sesungguhnya Allah swt tidak suka dengan manusia yang mempersulit diri, dan Allah swt memberikan kesempatan bagi manusia yang ingin memperbaiki diri dengan niat tulus karena Allah swt. Islam sangat bijaksana dan sempurna dalam membicarakan permasalahan hidup, bahkan tidak ada satu aspekpun yang tidak dibicarakan oleh hukum Allah, yakni mencakup semua aspek kehidupan yang mengatur hubungan dengan khalik-Nya dan mengatur juga hubungan dengan sesamanya. 

       Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang usianinya belum mencapai batas umur untuk menikah yang dimana batasan umur untuk menikah sudah diatur di dalam undangundang. Usia untuk melakukan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.5 Batas usia perkawinan sangatlah penting yang perlu diperhatikan dalam melakukan suatu perkawinan. Karena dengan usia yang terlalu muda ketika seorang melakukan suatu perkawinan dapat mempengaruhi dalam menjalankan rumah tangganya.Pembatasan minimal usia perkawinan diperlukan karena dalam perkawinan sebagai peristiwa hukum yang akan merubah kedudukan, hak dan kewajiban pada diri seseorang. Perubahan tersebut diantaranya adalah perubahan terhadap hak dan kewajiban dari seora anak menjadi suami atau istri. Hal inilah yang membuat mengapa dalam suatu perkawinan membutuhkan suatu persiapan yang betul-betul matang, baik secara biologis maupun psikologis. Termasuk kesiapan ekonomi untuk dapat menjalani kehidupan rumah tangga.

ALASAN MENGAMBIL JUDUL SKRIPSI INI

Untuk mengetahui pengaruh pernikahan dibawah umur. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna, baik secara teoritis maupun praktis ketika penelitian ini dapat dilaksanakan dan permasalahanya dapat terjawab dengan baik.Dapat menjadi pelengkap khazanah intelektual tentang hukum keluarga tentang pelaksanaan dispensasi nikah yang dilaksanakan di Indonesia.Hasil penelitian ini, dapat berguna sebagai bahan masukan bagi masyarakat khususnya dalam pelaksanaan dispensasi nikah. 

PEMBAHASAN HASIL REVIEW SKRIPSI

A. Pernikahan Di bawah Umur

1. Pengertian Pernikahan Di bawah Umur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun