Mohon tunggu...
erwin fatkhurrohman
erwin fatkhurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

main

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Waris di Indonesia

30 Mei 2023   09:29 Diperbarui: 30 Mei 2023   09:42 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul
KAJIAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN ATAS TANAH AKIBAT TIDAK DILAKSANAKANNYA WASIAT OLEH AHLI WARIS DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU II KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA TENTANG BENDA (VAN ZAKEN)

Jurnal
Jurnal Wawasan Yuridika

Penerbit
Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Volume
32, (1), 22-37

Tahun
2015

Penulis
Anita Kamilah dan M. Rendy Aridhayandi

Reviewer/Nim
Erwin Fatkhurrohman

Tanggal
Selasa 30 Mei 2023
Latar Belakang

Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia, pemilikan hak atas tanah memiliki peranan yang yang sangat penting, hal ini dapat dilihat dari pengertian hak milik itu sendiri, yang bersifat turun temurun, terkuat, dan terpenuh, yang dapat dipunyai orang atas tanah. Dari kata turun temurun tersebut artinya hak atas tanah tersebut dapat diwariskan kepada ahli-ahli warisnya.

Berdasarkan kenyataan yang ada dalam masyarakat dan pada kehidupan sehari- hari, sering terjadi sengketa dan masalah- masalah yang timbul ketika pembagian harta warisan dilaksanakan. Adapun yang dimaksud sengketa menurut Duene Ruth- Hefelbower adalah kondisi yang terjadi ketika dua pihak atau lebih menganggap ada perbedaan posisi yang tidak selaras, tidak cukup sumber dan tindakan salah satu pihak menghalangi, atau mencampuri atau dalam beberapa hal membuat tujuan pihak lain kurang berhasil.8 Penyelesaian sengketa berkenaan dengan waris dapat dilakukan dengan cara hukum waris Islam, hukum waris barat dan hukum waris adat. 

Bahkan mengingat sensitifnya bidang hukum warisan ini, untuk menjaga per- selisihan dikemudian hari, ada beberapa pewaris yang sudahmengamanatkan pembagian warisan tersebut sesuai dengan kehendaknya dan hal tersebut diamanatkan kepada ahli-ahli waris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun