Mohon tunggu...
SUCI LESTARI
SUCI LESTARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - I am currently studying at the Health Polytechnic of the Yogyakarta Ministry of Health, Majoring in midwife, Bachelor of Applied Midwife + Midwifery Profession study program

Saya adalah seorang individu yang pantang menyerah dan terus mencoba. Saat ini saya telah menjadi Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Yogyakarta. Hobi saya beraktivitas fisik seperti olahraga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pembuangan Limbah Nuklir

28 Agustus 2023   07:57 Diperbarui: 28 Agustus 2023   07:59 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Limbah Radioaktif atau biasa disebut Limbah Nuklir adalah jenis limbah yang terkontaminasi radionuklida pada konsentrasi yang melebihi batas yang diizinkan (Clearance level) yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Limbah Nuklir sangat berbahaya karena dapat terbawa oleh arus. Jika terpapar nuklir dengan dosis di atas 1.000 rem bisa memecah pembuluh darah kecil dan menyebabkan gagal jantung bahkan kematian.

Baru baru ini sempat terjadi kegaduhan mengenai pembuangan limbah nuklir. Hal ini dilakukan oleh negara Jepang yang membuang nuklir ke lautan. Lebih tepatnya negara Jepang membuang air limbah dari pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Fukushima pada Kamis 24 Agustus 2023. Banyak yang protes atas tindakan Jepang tersebut, karena dapat membahayakan. Bagaimana dengan Indonesia? Apakah terkena dampak / ancaman dari pembuangan limbah tersebut? Menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) "kondisi laut Indonesia tidak akan terpengaruh dari pembuangan limbah nuklir Fukushima ke laut yang dilakukan saat ini". Namun pernyataan itu tidak membuat warga Indonesia tenang, karena saat pembuangan itu terjadi banyak kontaminan radioaktif yang terlepas ke laut. Zat radioaktif bisa menyebabkan dampak yang berbeda beda bagi manusia dan hewan. 

Pakar Hukum Nuklir Universitas Airlangga Koesrianti menjelas bahwa "bila limbah nuklir Jepang ingin dibuang ke laut, air limbah tersebut harus diolah terlebih dahulu dan dipastikan aman". Cara pengolahan limbah ini bisa melalui beberapa proses seperti evaporasi, destilasi, dan penyaringan. Jika sudah selesai dalam pengolahan / daur ulang ini, limbah bisa dibuang ke laut dengan catatan harus dalam pengawasan badan pengawas tenaga nuklir di Jepang dan Internasional. Diketahui bahwa limbah Nuklir pembangkit nuklir Fukushima yang dibuang oleh Jepang ke lautan akibat kebocoran yang terjadi karena gempa dan tsunami pada 2011 silam. Isu ini sudah berkembang sejak tahun 2021 lalu direalisasikan tahun 2023. 

Kesimpulannya cara menangani limbah radioaktif harus berdasarkan Asas Proteksi Radiasi yang meliputi asas justifikasi, limitasi, dan optimisasi. Limbah radioaktif memang tidak boleh dibuang ke lingkungan secara langsung, karena selain bisa merusak biota juga berdampak jangka panjang mengancam kesehatan manusia. Dan seharusnya negara berkembang seperti Jepang dapat menerima tanggapan dan memikirkan bahayanya ke masa yang akan datang. Mungkin kita sebagai warga negara pastinya takut akan hal -- hal yang akan terjadi jika terkena limbah nuklir tersebut. Berjaga jaga memanglah penting, tapi tidak jika terlalu berlebihan . Itu akan membuat semakin runyam. Pemerintah juga pasti tahu akan hal itu, dan tidak akan membiarkan warganya terkena hal yang membahayakan. Cukuplah waspada dan menunggu perintah yang mungkin bisa saja kita lakukan untuk permasalahan ini. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun