Mohon tunggu...
Scholastova Moss
Scholastova Moss Mohon Tunggu... -

اللهم أنت ربى لا إله إلا أنت خلقتني وأنا عبدك وأنا على عهدك ووعدك ما استطعت أعوذ بك من شر ما صنعت أبوء لك بنعمتك علي وأبوء بذنبى فاغفرلي فإنه لا يغفر الذنوب إلا أنت

Selanjutnya

Tutup

Catatan

BAP Ibas Menegakkan atau Melanggar Hukum?

25 Maret 2013   17:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:13 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini didampingi kuasa hukumnya, Ibas datang ke Mapolda Metro Jaya, untuk menyusun BAP kasus pencemaran nama baiknya dalam kapasitas sebagai Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat dengan terlapor mantan wakil direktur keuangan Group Permai, Yulianis.

"Saya hari ini datang untuk menindak lanjuti hasil pelaporan yang saya serahkan ke Polda beberapa saat lalu. Saya berharap kepolisian dapat segera melanjutkan perkara saya ini. Sehingga hukum di negara kita menjadi tegak," kata Ibas.

Ada dua hal yang bisa ditarik kesimpulan dari pernyataan Ibas. Pertama, adanya keinginan agar kepolisian dapat segera melanjutkan perkaranya. Kedua, pemrosesan pengaduan Ibas oleh kepolisian adalah bentuk penegakan hukum.

Pada tahun 2005, Kabareskrim sudah mengeluarkan surat edaran No.B/345/III/2005/Bareskrim yang menyatakan perintah kepada seluruh jajaran kepolisian untuk memprioritaskan pengusutan kasus korupsi daripada laporan pencemaran nama baik terkait dengan kasus korupsi tersebut.

Penerbitan surat edaran tersebut berkaitan dengan makin maraknya pelaporan terhadap saksi/pelapor oleh koruptor dalam rangka mencegah kasusnya berlanjut. Langkah hukum yang diambil para koruptor antara lain pelaporan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kriminalisasi terhadap saksi/pelapor ini juga jelas melanggar pasal 10 ayat 1 Undang-undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 10

(1)Saksi, Korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Selain dari itu, kriminalisasi terhadap saksi/pelapor juga melanggar norma-norma UNCAC (United Nations Convention Againts Corruption) / Konvensi PBB Anti Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia.

Saya yakin sebelum melakukan pelaporan pencemaran nama baik terhadap mantan wakil direktur keuangan Group Permai, Yulianis, Ibas tentu sudah berkonsultasi dengan Bagian/Biro Hukum Partai Demokrat, bahkan mungkin sudah berkonsultasi dengan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, SBY yang merupakan ayahnya.

Dan saya juga yakin baik Ibas, Bagian/Biro Hukum PD, maupun SBY tentu mengetahui peraturan dan perundangan, baik Surat Edaran Kabareskrim, UU No. 13 Tahun 2006, maupun norma-norma UNCAC.

Nah kembali ke pernyataan Ibas, bahwa adanya keinginan agar kepolisian dapat segera melanjutkan perkaranya, tentu Kompasianers sudah dapat menduga alasan dibalik keinginan tersebut. Dan, benarkah pelaporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ibas terhadap Yulianis bertujuan untuk menegakkan hukum? Atau justru melanggar hukum?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun