Mohon tunggu...
Sulthon Fathoni
Sulthon Fathoni Mohon Tunggu... Dosen - Pengkaji

Belajar menjadi lebih baik, buat diri sendiri, pasangan, dan semua orang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Homoseksual: Keraguan-keraguan Atas Proses Pengambilan Hukum

16 Mei 2012   17:19 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:12 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masukan yang berhubungan dengan bagaimana menggali sebuah hukum dari teks undang-undang manapun akan bermanfaat, baik teks yang dianggap suci atau tidak.

Dasar hukum yang biasa dipakai secara berurutan akan saya bahas keraguannya mulai dari: Qur'an, Hadis, dan Ijma'.

A. Qur'an:

1.  Qur'an cerita tentang kaum Nabi Luth dalam surat A'raf ayat 81, surat Hud ayat 78, surat Al-Ankabut ayat 29, surat Asy-Syu'aro' ayat 165-166, surat Al-Anbiya' ayat 74.

2. Ayat-ayat yang menyuruh menjaga kemaluan kecuali untuk pasangan dan budaknya. Seperti surat Al-Mu'minun ayat 5-7.

3. Ayat yang melarang hal yang menjijikkan/jahat dan munkar (Khabaaits, homo dianggap jijjik) surat Al-A'rof ayat 157.

4. Ayat 15-16 surat An-Nisa' yang berisi penjelasan laki-laki atau perempuan yang melakukan perbuatan cabul (fachisyah)yaitu dengan dipenjara rumah sampai meninggal bagi perempuan dan disakiti (iidza') bagi laki-laki.

* Keraguan:

1. Ayat-ayat tentang kaum Luth berarti syariatnya belum tentu disyariatkan pada umat Muhammad. hal ini sebagaimana misalnya dijelaskan dalam buku Ibn Hazm 'An-Nubadz fi Ushul al-Fiqh' halaman 91-92.

2. Ayat itu tidak pasti menunjukkan tentang homoseksualitas. Karena kata azwaajihim plural dari zauj dalam ayat dalam bahasa Arab artinya pasangan, baik laki-laki atau perempuan. Bisa dilihat misalnya di  kamus Arab-indonesia, 'Al-'Ashri' halaman 1026.

3. Pengertian kata munkar dan khabaits, kemunkaran dan kejahatan/kejijikan dalam ayat terlalu luas untuk ditafsirkan ke homoseksualitas, sehingga penafsiran ke hal lain mungkin. Tafsir Al-Munir punya Prof. Dr. Wahbah Zuhaili misalnya menafsiri munkar dengan yang tidak sesuai dengan syariat dan kata khabaits dalam hal makanan. Karena kita sedang mencari hukum syariat berarti penafsiran munkar Wahbah pun tidak bisa dipakai agar tidak terjadi berputar (daur) dalam dalam mengambil arugumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun