Mohon tunggu...
Sulthon Fathoni
Sulthon Fathoni Mohon Tunggu... Dosen - Pengkaji

Belajar menjadi lebih baik, buat diri sendiri, pasangan, dan semua orang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Homoseksual: Keraguan-keraguan Atas Proses Pengambilan Hukum

16 Mei 2012   17:19 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:12 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Klaim Ijma' Sahabat atas dibunuhnya Gay diragukan untuk dilanggar dari beberapa sudut:

a- Ijma' Sahabat sebenarnya tidak mungkin diketahui/terjadi karena Sahabat meliputi Jin juga (lihat An-Nubadz fi Ushul al-Fiqh milik Ibn Hazm dan catatan kaki halaman 28 yang merupakan kutipan dari Ibn Hajar dan Syaukani), yang tidak dikabarkan pendapat mereka. (kritikan ini disampaikan juga oleh Kamal Haidari dalam kajian tentang Sahabat di Youtube)

b- Ibn Taimiyah dalam Mausu'atul Ijma' dikumpulkan oleh Abdullah bin Mubarok al-Bushi halaman 566 menggunakan kata Ittifaq Sahabat, bukan Ijma', yang berarti lebih rendah tinggkatannya dari pada Ijma'. Keterangan tentang istilah ini bisa dilihat di Al-Iqna' jilid 1 halaman 11 dan Muqoddimah dari Mausu'atul Ijma' oleh Abdullah bin Mubarok halaman 12-22.

c- Klaim Ijma' Sahabat atas hukum bunuh dibatalkan oleh klaim Ittifaq tidak ada Had.

d- Klaim Ijma' Sahabat atas bunuh juga batal atas Abu Hanifah yang berpendapat bahwa hukumannya hanya ta'zir seperti dijelaskan di buku Al Fiqhu al Islami milik Wahbah Zuhaili.

e- Imam Syaukani berpendapat bahwa Ijma' tidak pernah terjadi. Dan siapa pelaku Ijma' tidak disepakati terutama antara Sunni dan Syi'ah yang mengharuskan pengakuan Imam atas pendapat yang diijma'kan.

Kesimpulan saya atas keraguan-keraguan diatas:

A. Teks ayat tidak ada yang jelas/sharih/qoth'iyyat menunjuk pelarangan Homo pada Umat Muhammad.

B. - Hadis kurang kuat untuk membuat hukum bunuh karena dlaif atau ke-sahihannya tidak disepakati. Karena itu yang tidak menghukum bunuh punya dalih.- Untuk mengharamkan pun begitu bahkan lebih lemah karena pengharamannya berupa pemahaman tidak langsung dari teks hadis.

C. - Ijma' Sahabat atas hukum bunuh batal karena ada Ittifaq tidak ada Had. - Ittifaq / Ijma' Ahl Ilm atas dosa/haramnya, sebenarnya menyiratkan ada pendapat yang lain karena penggunaan kata Ittifaq dan Ahl Ilm itu. sebagaimana dilihat dari kode etik penggunaan istilah-istilah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun