Mohon tunggu...
sabrina nindyagastia
sabrina nindyagastia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

konten favorit seputar bisnis dan fiksi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Bencana Nyata

29 September 2024   23:44 Diperbarui: 29 September 2024   23:44 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Infrastruktur berkualitas rendah juga berpotensi mengorbankan keselamatan masyarakat. Bayangkan, jika pembangunan jembatan dilakukan dengan material bermutu rendah dan tidak sesuai kualifikasi, tinggal menunggu waktu hingga bencana terjadi.

Tidak hanya itu, korupsi juga menciptakan ketimpangan pendapatan hal ini terjadi karena orang kaya memiliki pengaruh dan kesempatan untuk melakukan suap lebih tinggi. Suap yang mereka lakukan bertujuan untuk mempertahankan status dan meningkatkan kekayaan diri dan perusahaan. Sementara orang miskin akan semakin melarat karena diperas oleh penyelenggara negara korup di berbagai lini kehidupan, bahkan untuk pelayanan publik yang seharusnya murah atau bahkan gratis.

Peneliti Jong-Sung You dan Sanjeev Khagram (2015) dalam jurnalnya menyatakan ketimpangan juga terjadi akibat pemungutan pajak yang tidak adil. Ini terjadi karena orang kaya menggunakan pengaruh politiknya untuk meringankan atau mengubah kebijakan pajak bagi mereka. Orang kaya dengan bebas melakukan hal tersebut karena banyaknya oknum korup di parlemen dan ketidakberdayaan masyarakat miskin untuk menyeret koruptor ke hadapan hukum.

Berbagai dampak korupsi terhadap ekonomi di atas pada akhirnya berujung pada kemiskinan. Korupsi menutup kesempatan masyarakat miskin untuk memperbaiki kehidupannya. Mereka kebanyakan tidak memiliki pengaruh dan uang untuk memanipulasi kebijakan atau mengambil keuntungan.

Penyelenggara negara atau anggota parlemen korup yang seharusnya menyejahterakan rakyat malah menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri. Akibatnya, yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin ambruk.

Upaya penanganan :

Dalam penangan kasus korupsi, hukuman bagi terdakwa harus sesuai peraturan perundang -- undangan yang semestinya, tidak ada pembeda antara yang berkedudukan dengan yang tidak. Bagi para penegak hukum harus berani membela yang benar, tanpa harus memandang background/latar belakang, pelaku/terdakwa. Jangan sampai tindak kecurangan tersebut terus menjadi hal yang lumrah terjadi karena dapat merusak citra bangsa dan mengancam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara karena krisisnya moralitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun