Jejen Jaenudin warga Kampung Salakawung Desa Sarampen Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merasa putus asa akibat putus komunikasi selama tiga tahun dengan Saadah Bt Amas istrinya yang menjadi TKI di Arab Saudi. Berbagai upaya sudah ia lakukan tapi belum juga membuahkan hasil yang diinginkan.
Upaya tersebut antara lain rutin mendatangi dan mempertanyakan kepada Salim dan Yana selaku sponsor perekrut dari Desa Karangtengah Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur. “Sponsor jawabna tanggung jawab wae, engke poe senen ka PT di Jakarta, tapi nepi ka ayeuna teu aya kabar keneh” katanya dalam bahasa sunda. (red-sponsor jawabnya bertanggungjawab, nanti hari senin ke PT yang memberangkatkannya di Jakarta, tapi sampai saat ini belum ada kabar juga).
Jejen menjelaskan bahwa sekitar akhir bulan november 2010 istrinya ditempatkan ke Taif Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga oleh PT Rahmat Jasa Safira yang beralamat di Bantu Ampar II Condet Jakarta Timur. “keur dipenampunganmah telpon-telponan wae, jadi piraku ayeuna pamajikan teu tiasa nelpon mah, berarti teu meunang nelpon meureun” (red-waktu dipenampungan sih telpon-telponan terus, sekarang tidak bisa nelpon, jadi aneh kalau sekarang istrinya tidak bisa nelpon, berarti dilarang sama majikannya kan?). Tambahnya
Sementara itu menurut Unang Tamani salah seorang pengurus DPC SBMI Cianjur mengatakan bahwa kasus putus komunikasi merupakan salah satu kasus yang banyak dialami oleh keluarga TKI. Upaya awal yang dilakukannya adalah menghubungi nomor majikan yang tertera dalam salinan Surat Perjanjian Kerja (SPK), namun sayangnya majikan yang ditelpon mengaku tidak mempunyai PRT atas nama Saadah Bt Amas. “ kami mendampingi Pak Jejen ke PPTKIS Rahmat Jasa Safira, sesampai disana ternyata kantornya tutup, akhirnya terpaksa kami adukan ke BNP2TKI, Kemenakertrans dan Dir PWNI & BHI Kemlu” Kata dia
Diteruskannya, ia sangat menyayangkan dengan pelanggaran PPTKIS yang kerapkali mengabaikan kewajiban perlindungan, sebagaimana diamanatkan dalam UU 39/2004 dan Pasal 56 ayat 2 Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.14/MEN/X/2010 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang berbunyi -PPTKIS harus menghubungi TKI dan/atau pengguna/mitra usahanya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja untuk memastikan kepulangan TKI. PPTKIS seperti ini harusnya diberi sanksi”. Tegasnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H