Mohon tunggu...
DPN SBMI
DPN SBMI Mohon Tunggu... lainnya -

SBMI adalah Organisasi Masyarakat berbasis Calon Buruh Migran, Buruh Migran, Mantan Buruh Migran dan Keluarga Buruh Migran. Organisasi ini dibentuk untuk memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan Buruh Migran serta meningkatkan kesejahteraan Buruh Migran dan anggota keluarganya. Pengurus Nasional, Erna Murniaty, Bobi AM, Ridwan Wahyudi, Hariyanto.\r\nDari Kampung Rambutan Naek Kopaja 57 turun di Fly Over Kalibata

Selanjutnya

Tutup

Money

Hembusan Angin Surga Konsorsium Asuransi TKI

28 Oktober 2013   21:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:54 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX DPR-RI dengan Kemenakertrans, BNP2TKI dan tiga konsorsium pengelola asuransi TKI yang baru yaitu Konsorsium Jasindo, Astindo dan Mitra TKI pada 24/10/2013 kemarin berlangsung mulus selama kurang lebih dua jam. Rapat yang dipimpin langsung  oleh Ribka Tjiptaning Ketua Komisi IX DPR-RI ini dihujani pertanyaan pedes anggota DPR seputar jaminan konsorsium asuransi TKI terhadap pemenuhan hak TKI, layanan kemudahan pembayaran klaim, mekanisme pembayaran klaim, infrastruktur layanan baik di dalam negeri dan luar negeri, pendataan kepesertaan secara online, koneksi pendataan dengan KTKLN, cepatnya pergantian keputusan Menakertrans dari yang lama kepada yang baru, masuk kemanakah aliran dana pembelianpremi asuransi itu, ke rekening perusahaan atau pemilik perusahaan, pengecualian yang mengakibatkan gagal klaim, apakah anggota konsorsium tersebut adalah pengelola asuransi terdahulu atau ganti nama saja, berapa pembagian persentase antara broker dengan konsorsium, bagaimana menjaga komitmen persaingan sehat dalam penjualan premi, siapakah yang berkewajiban membayar klaim apakah konsorsium baru atau yang lama, hingga pernyataan dengan ancaman pemenjaraan seperti yang dilakukan oleh Poempida dan Rieke Dyah Pitaloka. Sayangnya dari sekian banyak pertanyaan anggota Komisi IX DPR RI ini, tidak ada yang menyinggung tentang sudah sesuai dengan norma hukumkah keputusan Menakertrans yang melimpahkan program perlindungan asuransi TKI kepada perusahaan asuransi swasta, mengingat Undang-Undang 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri mengatakan bahwa asuransi TKI adalah asuransi wajib, dan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian bahwa asuransi wajib adalah asuransi sosial. Ada jawaban menggelitik terkait dengan aliran dana premi asuransi, dua konsorsium masuk ke rekening perusahaan dan satu konsorsium masuk ke rekening direktur. lho kok bisa??? Kerasnya pertanyaan-pertanyaan itu dijawab dengan hembusan angin surga, bahwa sebelum diputuskan semua konsorsium asuransi telah membuat fakta integritas, masing-masing perwakilan konsorsium mengatakan akan membayar klaim secara cepat dan paling lambat tujuh hari setelah pengajuan berkas. Kecepatan pembayaran klaim tersebut karena jaringan sistem online penyebaran kantor cabang termasuk diluar negeri. Tiga Konsorsium baru ini juga mengatakan tidak akan mempermasalahkan penyakit bawaan sebagai alasan tidak bayar klaim, termasuk kemudahan dalam pembayaran biaya bantuan hukum.

13829689511735583523
13829689511735583523

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun