Mohon tunggu...
Subagyo
Subagyo Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Pekerja hukum dan sosial; http://masbagio.blogspot.com http://ilmubagi.blogspot.com http://sastrobagio.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perppu Ormas Menimbulkan Masalah Baru

19 Juli 2017   13:33 Diperbarui: 19 Juli 2017   15:02 765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Kompas.com

Ketiga, Perppu Ormas menjadikan kualitas demokrasi menjadi lebih buruk dengan mencantumkan dan menegaskan kembali pasal blaspemi di dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b yang memperberat ancaman pidananya yakni paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Padahal menurut Pasal 156 a KUHP ancaman piadananya maksimum 5 tahun penjara.

Ancaman pidana yang berat tersebut juga berlaku untuk tindak pidana melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, di mana ancaman pidananya menurut Pasal 156 KUHP lebih rendah, yakni maksimum 4 tahun penjara atau denda maksimum Rp 4.500,- (sekarang dikalikan Rp 1000,- berdasarkan pendekatan dasar hukum menurut Peraturan MA No. 2 Tahun 2012, sehingga dendanya maksimum Rp 4, 5 juta). Sekali lagi, ketentuan tersebut yang berbeda dengan KUHP sehingga menimbulkan ketidakadilan karena membedakan ancaman hukum bagi anggota dan pengurus ormas dengan warga masyarakat lainnya dalam tindak pidana yang sama.

Keempat, terdapat penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c tentang definisi ajaran atau paham terlarang yang menimbulkan masalah tafsir, yakni, "Yang dimaksud dengan "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila' antara lain ajaran ateisme, komunisme/manrisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Rumusan frasa "...paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" itu dapat dimaknai begini: istilah Pancasila dan UUD 1945 itu bersifat komulatif. Jadi, jika ada ajaran atau paham yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila saja atau UUD 1945 saja, maka itu tidak termasuk dalam definisi ajaran atau paham terlarang. Jika misalnya ditafsirkan bahwa upaya mengubah Pancasila saja merupakan paham terlarang, maka artinya upaya mengubah UUD 1945 juga terlarang. Lha padahal kan bukan masalah jika dilakukan amandemen UUD 1945 oleh MPR?

Seharusnya kalimat yang benar adalah "...paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila." Soal penggantian atau perubahan UUD 1945 sepanjang tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 maka itu tidak ada masalah.

Kelima, Perppu Ormas tidak logis dalam cara membubarkan ormas. Pasal 80 A Perppu Ormas menentukan, "Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini." Mengapa pembubaran ormas didasarkan pada pencabutan status badan hukumnya? Bagaimana dengan ormas-ormas yang tidak berbadan hukum? Sebab tidak ada keharusan bahwa ormas wajib berbadan hukum. Apalagi di dalam Perppu Ormas tidak dijelaskan aturan tentang cara-cara atau proses pembubarannya dan bagaimana konsekuensi hukumnya jika ormas tersebut tidak membubarkan diri sebagai ormas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun