Mohon tunggu...
Sayyid Yusuf Aidid
Sayyid Yusuf Aidid Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Indonesia dan PNJ

Saya adalah seorang dosen agama yang moderat yang suka membaca dan menulis. Genre bacaan saya yaitu religi dan tasawuf. Adapun saya mengajar Agama Islam di Universitas Indonesia dan Politeknik Negeri Jakarta. Link : www.yusufaidid.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Layanan Konsultasi Keagamaan di Masjid Perguruan Tinggi Umum

9 Agustus 2024   09:45 Diperbarui: 9 Agustus 2024   10:11 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Mahasiswa-mahasiswi generasi Z di perguruan tinggi umum mempunyai tantangan yang cukup berat di era sekarang. Sebab mereka harus mengimbangi antara dunia fakta dan dunia maya. Sebagian dari mereka ada yang asyik dengan dunia maya sehingga lupa dengan dunia nyata. Sampai-sampai, mereka berfikir dunia maya lebih nyata dibanding dengan dunia fakta. Ini tentu menjadi bahaya yang besar bagi generasi penerus bangsa tersebut. Ini harusnya menjadi perhatian yang besar bagi pemangku kebijakan di kampus-kampus tempat mereka mengenyam pendidikan.

           Dunia maya yang sering diseriusi oleh sebagian mahasiswa-mahasiswi yaitu saat mereka melihat drama yang di dalamnya ada seorang aktor atau aktris memilih bunuh diri sebagai solusi dari kehidupan. Hal tersebut membawa dampak yang cukup implikatif. Pasalnya, ketika mahasiswa gen Z sulit mengikuti perkuliahan, ada mata kuliah tertentu yang mendapatkan nilai buruk, atau masalah sosial yang lain maka ia memilih untuk menyakiti diri sendiri dibanding memilih solusi lainnya. Kondisi-kondisi seperti ini perlu penanganan dari dosen pendidikan agama Islam di kampus-kampus perguruan tinggi umum.

            Masjid-masjid di perguruan tinggi umum harus membuka layanan konsultasi keagaaman sebagai solusi dari problematika yang terjadi pada diri civitas akademika. Tentu masjid-masjid harus menggandeng dosen-dosen Pendidikan Agama Islam untuk dijadikan kosultan masalah-masalah tersebut. Sejatinya, dosen-dosen tersebut harus diberi pembekalan berupa training dari para psikolog Islam untuk lebih memahami penanganan mahasiswa atau mahasiswi yang bermasalah.

            Layanan konsultasi keagamaan sejatinya dibuka di masjid-masjid kampus tersebut di week days. Karena pada hari-hari tersebut mahasiswa-mahasiswi aktif mengikuti perkuliahan tersebut. Jadi, ketika mereka ada masalah maka mereka akan mengunjungi masjid kampus sebagai tempat mencari penyelesaiannya. Bisa dikatakan bahwa masjid bukan hanya tempat ibadah mahdah saja akan tetapi tempat mencari solusi dari permasalahan bagi civitas akademika.

            Masjid Ukhuwah Islamiyah Universitas Indonesia (MUI), Depok, yang diketuai oleh KH. Achmad Solechan akan membuka layanan konsultasi keagamaan bagi civitas akademika kampus. Layanan tersebut bahkan bukan hanya diperuntukan untuk mahasiswa-mahasiswi saja akan tetapi untuk seluruh warga kampus. Kyai Alex, sapaan ketua Masjid MUI juga mengajak dosen-dosen MPK Agama Islam untuk menjadi mitra sekaligus konsultan layanan tersebut.  Diharapkan, semua warga kampus mendukung dengan adanya wadah tersebut. Sebab dengan adanya wadah tersebut meminimalisir kejadian-kejadian negatif di kampus perjuangan tersebut. Di sisi lain, masjid-masjid kampus bisa mengikuti jejak masjid Universitas Indonesia untuk membuka layanan kosultasi keagaamaan sebagai simbol bahwa masjid sebagai tempat solusi dari problematika-problematika sosial.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun