Setiap perusahaan, pasti mempunyai masjid atau mushola sebagai sarana untuk shalat bagi karyawan dan karyawatinya yang beragama Islam. Tentu sarana ibadah yang ada di perkantoran bukan sekedar ruangan yang hanya ada sajadah dan aksesoris keislaman saja akan tetapi butuh kepada kegiatan kerohanian juga. Sebab kegiatan kerohanian di kantor sebagai penambah wawasan keagamaan dan juga obat hati bagi pekerja-pekerja yang jenuh pada padatnya kerja.
Peran direktur sangat dibutuhkan untuk memperhatikan masjid atau mushola yang ada di kantor. Sebab kebijakannya akan menunjang pada pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat di tempat ibadah perusahaannya. Seperti mewajibkan shalat berjamaah, mengadakan kegiatan majelis taklim, kegiatan muhasabah (introspeksi diri), dan dzikir bersama. Melalui kegiatan-kegiatan tersebut ada implikasi lain bagi perusahaan berupa memupuk solidaritas antar karyawan dan karyawati, menghilangkan rasa saling curiga antara satu sama lain, serta memupuk persaudaraan seiman.
Maka dari itu perlu pembentukan pengurus masjid dan mushola di satu perusahaan. Tentu penempatannya disesuaikan dengan karyawan yang mempunyai kadar pengetahuan agama dan manajerial yang rapih. Jika pembentukan itu diadakan maka akan perlahan ada lembaga untuk mengatur zakat, infaq, dan sodakoh di perusahaan tersebut. Lembaga itu dibutuhkan pada masjid atau mushola perkantoran untuk perbaikan sarana ibadah tersebut, memperhatikan keadaan karyawan dan karyawati, serta menjadi sentra pembersihan harta bagi gaji orang-orang yang bekerja.
Memang cukup sulit bagi masjid atau mushola kantor untuk berkembang sebagai sarana kebutuhan primer bagi para pekerja. Sehingga terkadang tempat ibadah di kantor itu dengan prasarana seadanya. Bahkan terkadang ditemui di tempat ibadah tersebut sajadah yang kusam, mukena yang jarang dicuci, dan pendingin ruangan yang alakadarnya. Hal ini perlu perhatian yang mendalam kepada kesadaran orang-orang yang bekerja di perusahaan. Untuk menjadikan sarana ibadah di kantor mereka sebagai tempat untuk pencari ketenangan dan penghilang kepenatan.
Maka dari itu peranan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dibutuhkan untuk mewujudkan masjid atau mushola perkantoran yang berkualitas. Mulai dari Ketua DMI Pusat menghimbau dan mensosialisasikan pada setiap perkantoran untuk melengkapi sarana dan prasarana tempat ibadah yang baik sampai pengelolaan yang efektif terhadap hal tersebut. Ketika narasi itu sudah diwujudkan maka adanya kerjasama antara perkantoran atau perusahaan dengan DMI ranting sekitar lingkungan instansi tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H