Mohon tunggu...
Sayyidi Jindan
Sayyidi Jindan Mohon Tunggu... -

H. Sayyidi Jindan,S.H. Seorang sarjana hukum dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, sedang meneruskan pendidikan pada program Magister Hukum di Jakarta dan seorang Lawyer sekaligus seorang Dai muda di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Makelar Dalam Perspektif Hukum Islam

15 Oktober 2016   20:38 Diperbarui: 15 Oktober 2016   22:11 2154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Wahai orang orang yang beriman janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian”. (QS. An-Nisaa’: 29)

Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ.

“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).

Pada kasus yang lainnya seringkali makelar menjual objek barang dengan harga yang tinggi tanpa sepengetahuan atau izin dari pemiliki barang, dimana dampak dari penjualan tersebut mngakibatkan proses kelancaran penjualan terhambat sehingga dalam kasus ini si pemilik barang lah yang dirugikan. sebagaimana Rasulullah saw bersabda:

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud 3503, Tirmidzi 1232, An Nasaa’i VII/289, Ibnu Majah 2187, Ahmad III/402 dan 434; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly)

Rasulullah Saw juga bersabda dalam haditsnya:

لاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ

“Janganlah seseorang di antara kalian menjual di atas jualan saudaranya” (HR. Bukhari no. 2139).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun