Mohon tunggu...
Financial

Bayar Upah Pada Pekerja dalam Kacamata Islam

2 Maret 2019   16:08 Diperbarui: 2 Maret 2019   16:16 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Assalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh
Pembahasan kali ini yang menjadi topiknya adalah pembayaran upah untuk tenaga kerja menurut pandangan islam. Jika pekerja tentu saja harus diupah. Satu -- satunya  makhluk Allah yang membutuhkan pekerjaan dan ingin  mendapat penghasilan adalah manusia.

Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup secara individual dan saling bergantung antara yang satu dengan yang lain. Keberadaan orang lain adalah salah satu kebutuhan mendesak bagi manusia serta tolong - menolong, bantu -- membantu untuk melangsungkan hidupnya salah satunya yaitu bekerja. Dalam Al-qur'an (QS. An-Najm:39) yang artinya "Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang diusahakannya".
Bekerja merupakan salah satu usaha manusia untuk mendapatkan rezeki di bumi Allah ini. Seseorang yang bekerja tak lain dan tak bukan ialah untuk mendapat upah dari seseorang yang mempekerjakannya. Usaha dan hasil berbanding lurus, semakin tinggi usahanya maka semakin tinggi pula hasil yang didapatkannya. Dengan begitu, seorang pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Dan untuk sesorang yang mempekerjakan orang lain hendaklah membayar upahnya pada waktu yang telah dijanjikan saat pekerja itu telah menyelesaikan pekerjaannya. Diterangkan dalam hadits nabi Muhammad SAW:
: ( )                                        
Artinya: Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: "Allah SWT berfirman: Ada tiga golongan (orang) yang Aku (Allah) musuhi (perangi) pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah (memberi gaji) atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualannya) dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya." (HR. Bukhari).
Hadits ini, selain diriwayatkan oleh Imam Bukhari juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Dari hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari diatas sudah jelas Allah akan memusuhi 3 golongan (orang) pada hari kiamat. Pertama, orang yang bersumpah memberi gaji kepada pekerjanya atas nama Allah namun mengingkarinya. Tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak membayar upah atau menunda pembayaran upah kepada seorang pekerja apabila sudah melakukan kesepakatan antara kedua belah pihak. Dan sudah jelas pula bahwa nanti di hari kiamat Allah akan memusuhi seseorang yang seperti halnya tersebut. Antara majikan dengan pekerja sudah deal akan membayar gaji pada hari itu, mak pada hari itu pula dibayarkan kepada pekerja. Jangankan itu, orang yang berjanji lalu mengingkarinya itu sudah termasuk pada salah satu ciri -- ciri oranag munafik yg sesuai dengan hadits nabi Muhammad SAW yang artinya "Ciri -- ciri orang munafik ada 3 apabila berkata ia bohong apabila janji ia mengingkari apabila dipercaya ia berkhianat".
 Kedua, orang yang menjual orang merdeka dan memakan hasil dari penjualan orang merdeka tersebut. Manusia adalah makhluk Allah SWT yang dimuliakan, sehingga anak adam ini dibekali dengan sifat -- sifat yang tidak ada pada makhluk lainnya. Seperti halnya akal untuk berpikir, memiliki bentuk rupa, kemampuan berkomunikasi dengan sesama serta hak milik yang telah disediakan oleh Allah SWT di bumi ini. Dalam pandangan islam manusia adalah sebagai pemilik maka hukum asalnya bahwasanya manusia tidak dapat dijadikan sebagaimana barang yang dapat diperjual belikan dan yang dapat dimiliki.
Dari golongan kedua tersebut bahwasanya tidak boleh menjual hamba yang merdeka. Barang siapa yang menjual seorang hamba yang merdeka dan memakan hasilnya maka ia berhak memperoleh ancaman yang amat pedih di hari kiamat kelak.(Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hal. 1/272-273.
Dalil Al-qur'an Azza Wa Jalla berfirman:

"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak -- anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan".
Kemuliaan manusia yang Allah berikan kepada mereka(manusia merdeka) yaitu dengan dikhususkan beberapa nikmat kepadanya yang tidak ada pada makhluk ciptaan Allah lainnya. Maka dari itu jangan samakan manusia(merdeka) dengan barang atau hewan yang dapat diperjual belikan apalagi dengan memakan hasil dari penjualannya.
Dalam hal ini pula para ulama sudah sepakat mengharamkan atas penjualan seorang merdeka dan akad -- akad apapun yang mengarah pada hal tersebut maka akadnya tidak sah dan pelakunya dosa. Dalam madzhab Syafi'iyah pun Abu Ishaq Syairazit dan Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa menjual orang merdeka, haram hukumnya dan bathil.(Al-Majmu' Muhazzab An-nawawi, cet Darul Fikr, 9/228).

Ketiga, seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya. Memberikan pekerjaan kepada seseorang namun tidak membayarnya setelah pekerjaan itu selesai merupakan salah satu perbuatan yang sangat dibencinleh Allah SWT dan akan menjadi musuh Allah SWT di hari kiamat. Upah sangat penting bagi seorang pekerja, jika ia tidak menerima upah tidak hanya berpengaruh pada Si pekerja, tapi juga berpengaruh terhadap keluarga -- keluarga yang menjadi tanggungannya.
Ketika pekerjaan selesai dikerjakan, berilah upah kepada pekerja itu sesuai dengan apa yang telah ia kerjakan. Upah harus berupa mal mutaqawwim yang diketahui. Syarat ini disepakati oleh para ulama. Syarat upah harus diketahui didasarkan pada hadits nabi Muhammad SAW:
  :                                                
Artinya: Dari Sa'id RA bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda: Barang siapa yang menyewa tenaga kerja, hendaklah ia menyebutkan baginya upahnya."(Ahmad Wardi Muslich,2017:hal. 326).
Dalam hadits lain pun nabi Muhammad SAW bersabda:
: : ( )                  
Artinya: Dari 'Abdullah bin 'Umar, nabi SAW bersabda: "Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering."(HR. Ibnu Majah).(Sohari Sahrani,2011:hal.172).
Jika seorang tidak membayar upah kepada pekerja setelah selesai melakukan pekerjaannya, maka ia telah melakukan kedzaliman terhadap pekerja. Kejelasan tentang upah kerja ini diperlukan untuk menghilangkan perselisihan antara kedua belah pihak.  Supaya hubungan antara pekerja dan yang mempekerjakan tetap berjalan dengan baik.
Dari keseluruhan hadits tersebut menjelaskan bahwa sebagai seorang muslim laki -- laki maupun muslim perempuan hendaklah selalu berbuat baik dalam hal apapun itu terhadap sesama ciptaan Allah terlebih -- lebih pada manusia. Termasuk pula pemberian upah tersebut kepada seorang pekerja yang telah banting tulang untuk menyelesaikan pekerjaannya. Para ulama sepakat mengatakan bahwa terlambat memberi upah dan upah tidak juga dibayar setelah pekerjaan yang dilakukan pekerja selesai, termasuk dalam dosa besar dan Allah akan menimpakan hukuman yang berat padanya di hari kiamat nanti. Secara tidak langsung pula berarti telah melakukan kedzaliman kepada sesama umat karena tidak membayar upahnya sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya. Selamat membaca.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarkatuh

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun