Buku bermutu lahir dari penulis, editor, dan penerbitan yang bermutu atau berkualitas bagus. Pembinaan yang bisa dilakukan yaitu dengan meningkatkan kemampuan para penulis, editor, pustakawan, dan pelaksana penerbitan tentang Penyajian buku bermutu di lingkungan lembaga pemerintahan khususnya perpustakaan. Untuk penulis yang tulisannya belum bermutu, penulis bisa terus menulis agar kualitas mutunya lebih berkualitas. Selain itu menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 Pasal 4, tujuan dari sistem perbukuan:
- Menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta tanah air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan Sistem Perbukuan
- Mengatur dan mewujudkan Sistem Perbukuan serta meningkatkan mutu dan jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan Buku Bermutu, murah, dan merata
- Menumbuh kembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia; dan
- Meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional Indonesia melalui Buku di tengah peradaban dunia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H