Mohon tunggu...
sayyid agung permana
sayyid agung permana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPN "Veteran" Jakarta

membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hadnanah Anak Dibawah Umur Pasca Perceraian

9 Mei 2024   15:55 Diperbarui: 9 Mei 2024   15:56 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hadhanah, yang dalam bahasa Arab berarti "meletakkan sesuatu dekat tulang rusuk atau di pangkuan", adalah istilah yang digunakan dalam hukum Islam untuk menggambarkan pemeliharaan anak. 

Dalam konteks perceraian, hadhanah anak dibawah umur berarti penguasaan hak asuh anak yang belum dewasa atau belum berumur 12 tahun. Dalam hukum Islam, hak asuh anak yang belum dewasa atau belum berumur 12 tahun berada dalam asuhan ibu setelah perceraian. Namun, hukum juga memberikan peluang pemindahan atau peralihan hak asuh anak dari ibu ke ayah jika ibu tidak memenuhi hak-hak anak.

Dalam beberapa kasus, hak pengasuhan anak diberikan pada ayahnya, seperti dalam Putusan Pengadilan Agama Jambi No: 122/Pdt.G/2019/PA.Jmb, hak asuh anak yang berusia dibawah 12 tahun diberi pada si ayah (pemohon). Tidak ada hukum yang secara eksplisit dan jelas mengaturkan hak pengasuhan anak diberi kepada ibu maupun ayah kandung setelah perceraian. Oleh karena itu, keputusan hakim sangat menentukan siapa yang akan merawat anaknya setelah bercerai.


Dalam beberapa kasus, hak asuh anak diberikan pada ibunya, serta adapula diberi pada ayahnya. Keputusan hakim sangat menentukan siapa yang akan merawat anaknya setelah bercerai. Dalam beberapa kasus, hak pengasuhan anak diberi pada ibunya, serta adapula diberi pada ayahnya, misalnya Putusan Pengadilan Agama Jambi No: 122/Pdt.G/2019/PA.Jmb, hak asuh anak yang berusia dibawah 12 tahun diberi pada si ayah (pemohon).


Dalam hukum Indonesia, hak asuh anak dibawah umur pasca perceraian diatur dalam Pasal 41 huruf a dan b Undang-undang Perkawinan yang menyatakan bahwa bapak dan ibu tetap bertanggung jawab memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, meskipun sudah bercerai kedua orang tua anak tetap berkewajiban memberikan jaminan hidup kepada anak-anak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun