Mohon tunggu...
Amrullah Husein
Amrullah Husein Mohon Tunggu... -

Mahasiswa IAIN Raden Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Politik

Piagam Madinah dan Pancasila

13 Juli 2017   06:51 Diperbarui: 13 Juli 2017   16:37 10791
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: semarang.bisnis.com

Berangkat dari perdebatan saya dengan kawan-kawan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tentang Piagam Madinah, saya tertarik untuk menuliskannya menjadi sebuah artikel. Piagam Madinah sebagai konstitusi tertulis pertama dari sebuah tatanan masyarakat Madinah memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi dunia Islam, khususnya dalam kajian sosial-politik.

Mayoritas masyarakat awam religius menganggap bahwa Islam dengan segala perangkat sumber hukumnya (Al-Qur'an dan Al-Hadits) sudah sangat komprehensif mengatur segala tata kelola sosial-politik masyarakat. Namun pertanyaan yang timbul adalah "Mengapa Rasulullah SAW membuat kesepakatan dengan non-muslim berupa Piagam Madinah ?" padahal sudah sempurnya tata hukum (syariat) Islam ?

Sebelum lebih jauh kita membincang Piagam Madinah (Madinah Charter) perlu kiranya saya singgung sekelumit tentangnya. Piagam Madinah merupakan rumusan tentang prinsip-prinsip kesepakatan antara kaum Muslim Madinah dibawah pimpinan Nabi SAW dengan berbagai kelompok non-Muslim untuk membangun tatanan sosial-politik bersama.

Piagam Madinah bermula dari hijrahnya Rasulullah bersama kaum Muhajirin ke Kota Yatsrib (sekarang Madinah). Dua tahun setelah hijrah Rasul sadar akan perlunya kesepakatan bersama untuk mengatur tatanan sosial dan politik yang ideal bagi sebuah masyarakat yang majemuk. Majemuk ? Ya.. Karena Kota Yatsrib pada waktu itu dihuni oleh setidaknya 3 golongan atau kelompok masyarakat. Yang pertama kaum Muhajirin dan Anshar yang mewakili kelompok Islam, kedua yaitu kaum Aus dan Khajraj yang belum memeluk Islam, dan yang ketiga yaitu kaum Yahudi.

Piagam Madinah berisi tentang hak-hak dan kejabinan dari masing-masing kelompok dan komitmen bersama untuk menjalankan sebuah tatanan masyarakat. Piagam Madinah merupakan peraturan yang bersifat terbuka dan demokratis. Semua golongan dan kelompok masyarakat punya aturan yang telah disepakati bersama. Saat itu, Rasulullah ingin membuat kerukunan hidup antarumat beragama dan masyarakat.

Lalu apa relevansinya Piagam Madinah dengan Pancasila ? Baiklah ! Setidaknya ada kemiripan (jika tidak mau dikatakan sama) kondisi antara masyarakat Madinah pada waktu itu dengan bangsa Indonesia pascakemerdekaan. Komitmen masyarakat Madinah yang berusaha hidup bersama dalam kemajemukan hampir sama dengan kondisi bangsa Indonesia pada waktu itu. Sama pula belum memiliki landasan konstitusional tertulis. Jika kita buka kembali isi dari Piagam Madinah, terdapat point-point yang menghendaki sebuah kerukunan, keadilan, egalitarianism, persamaan hak dan kewajiban.

Secara teks, Piagam Madinah memang berbeda dengan Pancasila. Namun secara substansi terdapat banyak kemiripan atau bahkan kesamaan. Sebagai sebuah ikatan perjanjian politis antar umat beragama, Piagam Madinah memiliki beberapa kesamaan substansi dengan Pancasila.

Pertama, Piagam Madinah dan Pancasila dibangun berdasarkan kesatuan masyarakat, yang menghuni suatu tempat tertentu. Kesatuan didasari oleh kesamaan senasib-sepenanggungan untuk membela tanah air. Itulah satu umat, satu kesatuan masyarakat yang saling mempertahankan dan melindungi bila ada musuh yang datang menyerang. Perjanjian dalam piagam itu dapat berjalan beberapa waktu sampai kelompok Yahudi berkhianat, justru di saat genting ketika Muslimin akan menghadapi serbuan Quraisy. Pasca dibukanya jalan demokrasi, muncul beberapa kalangan yang menolak Pancasila karena Pancasila lahir dan tinggal di Indonesia.

Kedua, Piagam Madinah dan Pancasila sama-sama memberi hak sepenuhnya kepada tiap umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing. Konsep "lakum dinukum waliyadin" menjadi dasar yang utama terciptanya toleransi dalam beragama. Dan perihal ini sudah diatur bahkan tertuang secara tertulis di dalam Piagam Madinah dan Pancasila. Begitupun di dalam Undang-Undang Dasar 1945 kita sudah tegas mengatur kebabasan setiap agama untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing.

Ketiga, Piagam Madinah dan Pancasila dibangun denga prinsip Demokrasi, tanpa mendahulukan atau mengutakan satu kelompok di atas kelompok yang lain. Setiap kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama di atas hukum yang dibangun secara bersama-sama. Prinsip demokrasi yang dimaksudkan di sini adalah prinsip "Syura", musyawarah untuk mufakat yang tentunya dipimpin oleh Rasulullah sendiri selaku kepala "Negara". Yang terpenting, Piagam Madinah mengakomodir semua golongan, justru dengan tanpa mencantumkan secara eksplisit "syariat Islam" ke dalam body-text-nya. Spirit yang diperoleh dari piagam ini adalah, bahwa tidak ada golongan yang mendapakan hak lebih sebagai warga negara dibanding golongan yang lain. Kesamaan derajat di hadapan konstitusi inilah yang kemudian mendasari kelahiran Pancasila.

Keempat, perlindungan diberikan kepada mereka yang tidak berbuat zalim (la 'udwana illa 'ala azh-zhalimin). Zalim adalah lawan dari adil, siapa yang tidak melakukan kewajibannya dan melanggar hak orang lain. Maka dia akan diberi sanksi sesuai kezalimannya, tanpa memandang pada etnis atau latar belakang agamanya.

Wallahu'alam...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun