Wacana pembubaran Ormas Islam HTI muncul sejak beberapa bulan yg lalu. Pernyataan pemerintah tentang pembubaran Ormas ini dikeluarkan oleh Menkopolhukam, Wiranto.
Mengapa HTI mau dibubarkan ? Salah mereka apa ? Setidaknya ada beberapa alasan yg memaksa pemerintah harus membubarkan ormas ini. Â Pertama, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Mari kita kupas alasan yang pertama. HTI dianggap oleh pemerintah tidak memiliki peran positif dalam pembangunan. Menurut saya, pembangunan itu ada 2 ranah, fisik dan non fisik. Pembangunan fisik bisa meliputi infrastruktur, sedangkan pembangunan non fisik ini bisa meliputi pembangunan SDM atau pembangunan karakter manusianya. HTI telah menegaskan dirinya adalah ormas dakwah yg fokus memahamkan kepada masyarakat akan pentingnya menjalankan syariat. Salahkah jika kita mengajak orang menjalankan syariat Islam ?? Tentu tidak. (Orang ngajak baik kok..). Dakwah adalah salah satu upaya pembangun karakter manusia untuk menjadi baik. Saya rasa peran pembangunan model semacam ini masih lakukan oleh HTI, bahkan porsi dakwah HTI menurut saya melebihi ormas Islam yg lain. Coba saja Anda cek status para syabbab HTI, isinya dakwah semua.. hehe.
Kemudian alasan kedua, pemerintah menganggap HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 karena salah satu agenda politiknya adalah menegakkan khilafah dengan ending-nya adalah mengganti dasar Negara. Tentu tidak, karena sudah jelas di dalam AD/ARTnya HTI menyebutkan bahwa HTI adalah organisasi dakwah yg berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Selan itu juga ormas anti demokrasi ini tercatat berbadan hukum, pun juga tidak termasuk ormas yg membawa ideologi terlarang seperti Marxisme, Komunisme, Lenninisme sebagaimana yg tersebut dalam UU Ormas. Artinya ?? Bertentangan atau tidak ?? Jelas tidak.
Selanjutnya alasan yang ketiga, HTI dianggap menimbulkan benturan di masyarakat. Setau saya HTI berada di Indonesia sejak tahun 80-an, itu artinya ormas ini sudah bergerak cukup lama di negeri ini, dan tentunya tidak pernah melakukan tindakan anarkhi meskipun oposan rezim. Artinya HTI bergerak dan berdakwah serta menyebarkan ideologinya secara damai. Jadi kurang tepat sekiranya rezim ini menganggap HTI berbuat gaduh dan menimbulkan perpecahan bangsa. Terlalu berlebihan tuduhan ini.
Di samping itu, apa yang dilakukan HTI selama ini hanyalah sekedar berwacana. Apa salahnya berwacana ? Â Toh wacana komunisme, lenninisme, marxisme dan kawan-kawannya juga sering didiskusikan di forum akademik. Jadi wacana khilafah juga boleh-boleh saja diagaungkan. Namanya sekedar wacana. Tidak ada larangannya pula.
Bersabarlah kawan, karena hukum ini milih siapa yg berkuasa. Jika ingin menguasai hukum, maka berkuasalah.. pertanyaan saya buat kawan-kawan HTI, kapan kalian berkuasa ??
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H