Mohon tunggu...
Sayyidah Syarafatilulwiyah
Sayyidah Syarafatilulwiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Airlangga

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Animal Welfare? Kuda Ambruk di Tengah Jalan Sikap KusirJadi Sorotan

3 April 2024   10:56 Diperbarui: 4 April 2024   08:42 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Animal Welfare atau kesejahteraan hewan berdasarkan UU No. 18 tahun 2009 merupakan segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia(Rehamn and Sultana, 2009).  Animal Welfare dapat tercapai dengan memenuhi lima prinsip kebebasan hewan atau biasa disebut "five freedom" yaitu:

1.Terbebas dari rasa lapar dan haus
2.Terbebas dari rasa tidak nyaman
3.Terbebas dari rasa sakit, luka, dan penyakit
4.Terbebas dari mengekspresikan perilaku normal
5.Terbebas dari rasa stress dan tertekan

Kuda (Equus caballus atau us ferus caballus) adalah salah satu dari sepuluh spesies  mamalia dari genus Equus (Nomenclature, 2003). Sejak dahulu kala kuda telah dimanfaatkan sebagai hewan ternak yang mempunyai fungsi ekonomis dan mempunyai nilai historis. Kuda juga memainkan peran penting dalam mengangkut orang dan barang selama ribuan tahun. Kuda dapat ditunggangi oleh manusia, dan juga dapat  digunakan untuk menarik benda seperti kendaraan. Dalam pemanfaatan atau penggunaan kuda sendiri juga harus tetap memperhatikan animal welfare. Pada kejadian kuda delman yang ambruk di Cianjur hal tersebut tidak mencerminkan penerapan prinsip animal welfare.

Kesejahteraan hewan merupakan isu yang semakin mendapat perhatian di seluruh dunia, termasuk dalam konteks penggunaan hewan dalam industri transportasi seperti penarikan delman. Kasus yang terjadi di Jalan Adi Sucipta, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada tanggal 13 Januari, menjadi sorotan publik karena menyoroti perlakuan kasar terhadap kuda penarik delman yang ambruk (Hastanto, 2021). Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan kesejahteraan hewan masih menjadi tantangan yang harus diatasi dalam praktek sehari-hari, terutama dalam konteks tradisional seperti penarikan delman.

Industri penarikan delman merupakan bagian dari warisan budaya dan tradisi di banyak daerah di Indonesia. Namun, dalam beberapa kasus, kondisi kesejahteraan hewan dalam industri ini sering kali menjadi perhatian utama. Kuda-kuda yang digunakan sebagai penarik delman sering kali mengalami beban kerja yang berat, kurangnya perawatan medis dan nutrisi yang memadai, serta perlakuan kasar dari para pengemudi atau kusir. Dalam kasus yang disebutkan di atas, kusir yang bertanggung jawab terlihat menggunakan kekerasan untuk memaksa kuda bangkit setelah mengalami kecelakaan, yang menyebabkan kontroversi dan kemarahan di kalangan masyarakat.Tindakan kekerasan terhadap hewan tidak hanya tidak etis, tetapi juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Pada pasal 66A dijelaskan  bahwa: "Setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif"

Tanggapan kemarahan dari masyarakat menunjukkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hewan. Tanggapan tersebut menyoroti perlunya tindakan untuk mengatasi masalah tersebut dan memastikan bahwa hewan-hewan yang digunakan dalam industri penarikan delman mendapatkan perlindungan yang layak. Pernyataan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur mengakui kelalaian dalam pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini. Meskipun tidak ada regulasi yang mengatur kelayakan kuda sebagai penarik delman, pemerintah berkomitmen untuk mengimbau kepada pemilik delman untuk lebih memperhatikan kesehatan dan perawatan kuda.

Untuk mengatasi masalah kesejahteraan hewan dalam industri penarikan delman, diperlukan langkah-langkah konkret dalam hal pengembangan regulasi dan penegakan hukum yang lebih ketat. Regulasi yang jelas dan tegas mengenai kelayakan kuda sebagai penarik delman, standar perawatan hewan, dan perlindungan terhadap hewan bekerja harus segera ditetapkan. Selain itu, penegakan hukum yang efektif terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan juga sangat penting untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi di masa depan. Selain langkah-langkah regulasi dan penegakan hukum, pendidikan dan kesadaran masyarakat juga merupakan faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan hewan dalam industri penarikan delman. Program-program pendidikan dan kampanye sosial dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan hewan dan bagaimana cara merawat hewan-hewan yang bekerja dengan baik. Dengan meningkatnya kesadaran dan dukungan masyarakat, diharapkan bahwa kondisi kesejahteraan hewan dalam industri penarikan delman dapat diperbaiki secara signifikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun