Mohon tunggu...
Sayid Depok
Sayid Depok Mohon Tunggu... -

cinta indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Korupsi Dokumen Kontrak di Dinas Bimasda Kota Depok

29 September 2014   03:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:09 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian dari Dokumen Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang terdiri, Surat Perjanjian, Surat Penunjukan Penyedia Jasa, Surat Penawaran, Adendum Dokumen Lelang, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Spesifikasi Teknis, Gambar-Gambar, Daftar Kuantitas dan Harga dan Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak.

Dokumen Kontrak ini sangat penting bagi penyedia Jasa, Karena Dokumen Kontrak ini menjadi syarat bagi pencairan setiap kegiatan yang dilakukan oleh penyedia jasa, Lebih dari itu Dokumen Kontrak ini juga dapat digunakan sebagai dokumen pengalaman kerja yang dimiliki oleh penyedia Jasa.

Begitu pentingnya Dokumen Kontrak ini bagi penyedia jasa hingga ketika penyedia jasa yang ingin mendapatkannya harus melalui berbagai hambatan terutama kesiapan sang penyedia jasa untuk memberikan setoran pada pengguna jasa, tanpa setoran jangan harap akan ada kemudahan untuk mendapatkannya bahkan akan dipersulit dengan dalil macam-macam, padahal Dokumen Kontrak itu adalah hak dari penyedia jasa untuk dimilikinya mengingat disana mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa.

Bicara Dokumen Kontrak di lingkup Dinas Bimasda Kota Depok sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa diduga setiap penyedia jasa yang mendapatkan kegiatan di lingkup Dinas Bimasda akan dipungut kurang lebih 2.5 Juta setiap mengurus Dokumen Kontrak, nilai tersebut bahkan bisa lebih tergantung dari nilai kegiatan proyek yang didapatnya.

Luar biasa memang dugaan pungutan Dokumen Kontrak di Dinas Bimasda Kota Depok, misalkan bila ada ribuan kegiatan di lingkup Dinas bBmasda tentu nilai yang dipungut bisa mencapai milyaran rupiah, sekedar contoh, saat ini ada kurang lebih 1200 Paket Kegiatan Penunjukan Langsung di bagian bidang Jalan Lingkungan, berapa milyar uang yang diduga dipungut dari Dokumen Kontrak ini, belum lagi terhadap kegiatan lelang lainnya yang jumlahnya mencapai ratusan kegiatan.

Begitu banyak pungutan-pungutan yang harus dikeluarkan oleh penyedia jasa, mulai dari dugaan pungutan 7% dari setiap proyek, pungutan 2.5 Juta dari Dokumen Kontrak dan pungutan-pungutan lain dilapangan yang tentunya semua pungutan ini sangat berpengaruh terhadap kualitas sebuah kegiatan. Melihat kenyataan ini, maka wajar saja bila kualitas pekerjaan konstruksi di lingkup Dinas Bimasda Kota Depok kondisinya jauh dari harapan.

Dampak dari banyaknya pungutan ini tentu berdampak pada pekerjaan proyek yang asal-asalan karena begitu banyak pungutan yang harus diberikan oleh penyedia jasa pada pihak-pihak tertentu sehingga wajar saja bila banyak proyek konstruksi di Kota Depok, baik kuantitas dan kualitas pekerjaan proyek tersebut tidak dapat terpenuhi, hingga wajar saja banyak di temukan kualitas beton jalan lingkungan amat buruk,

Melihat fakta diatas, aparat penegak hukum harus berani memeriksa kepala Dinas dan semua Kepala Bidang dilingkup Dinas Bimasda Kota Depok. Pemeriksaan ini patut dilakukan agar dapat diketahui dengan pasti tentang banyaknya dugaan pungutan-pungutan yang nilainya bisa mencapai puluhan milyar rupiah dan pungutan ini sudah pasti akan merugikan masyarakat terutama dampak dari kualitas sebuah proyek konstruksi yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

BERITA TERKAIT :

http://hukum.kompasiana.com/2014/09/28/bancakan-7-milyar-dinas-bimasda-kota-depok-691317.html

http://hukum.kompasiana.com/2014/09/28/kpk-harus-periksa-yulistiani-mochtar-dan-agus-sofan-691352.html

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun