Mohon tunggu...
Sayid Depok
Sayid Depok Mohon Tunggu... -

cinta indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bancakan 7 Milyar Dinas Bimasda Kota Depok

28 September 2014   20:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:11 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak ada makan siang gratis adalah sebuah ungkapan yang menunjukkan bahwa tidak ada sesuatu yang cuma-cuma. Ungkapan ini mengambil istilah dalam dunia bisnis atau ekonomi yang sering digunakan banyak orang untuk menyampaikan beberapa tujuan demi kepentingan diri sendiri maupun kelompoknya tanpa diketahui oleh orang banyak, istilah tidak ada yang cuma-cuma ternyata benar adanya. Karena faktanya yang ada hanyalah subsidi silang yang saling menguntungkan.

Ungkapan tidak ada makan siang gratis sepertinya sangat tepat ditujukan pada kurang lebih 1200 paket kegiatan pembangunan jalan lingkungan (Jaling) di dinas bina marga dan sumber daya air (bimasda) Kota Depok. Sebanyak kurang lebih 1200 Paket Jaling itu adalah kegiatan yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung (PL) yang dilakukan oleh bidang jalan lingkungan dilingkup Dinas Bimasda Kota Depok.

Indikasi dari tidak ada makan siang gratis, diduga berawal dari proses penunjukan langsung yang tidak transparan yang dilakukan oleh bidang jalan lingkungan dilingkup Dinas Bimasda Kota Depok. Penunjukan Langsung ini diduga bersipat suka dan/atau tidak suka yang berarti bahwa penunjukan langsung ini diduga dilakukan berdasarkan keinginan yang bersipat subsidi silang yang saling menguntungkan.

Diduga pemberian kegiatan berdasarkan penunjukan langsung ini dilakukan dengan cara yang saling menguntungkan, istilah tidak ada makan siang gratis tentunya berlaku dalam proses pemberian paket kegiatan tersebut. Berdasarkan desas-desus yang beredar dan sudah bukan rahasia umum lagi bahwa setiap paket kegiatan tersebut harus membayar pungutan sebesar 7% dari nilai kegiatan setelah dipotong pajak.

Katakan ada kurang lebih 1200 Paket Kegiatan, misalkan rata-rata alokasi anggaran setiap kegiatan adalah 98 Juta, bila dipotong pajak 10% berarti 98 juta dikurang 9,8 juta sama dengan 88.2 juta lalu dipotong pungutan sebanyak 7% dari setiap kegiatan yang berarti kurang lebih 6.174 juta. Bila ada kurang lebih 1200 paket kegiatan, berarti pungutan sebanyak 6.174 juta tinggal dikalikan 1200 paket kegiatan, nilainya sama dengan 7 milyar 408 Juta Rupiah.

Luar biasa memang nilai yang diduga akan dinikmati oleh Dinas Bimasda Kota Depok, dalam hal ini kegiatan yang ada di bidang jalan lingkungan. Uang sebanyak itu, diduga tentunya tidak akan dinikmati oleh satu orang saja yakni Kepala Bidang Jalan Lingkungan Agus Sofan, uang sebanyak itu tentunya diduga merupakan bancakan yang akan dinikmati oleh banyak orang. Diduga Yulistiani Mochtar selaku kepala Dinas Bimasda Kota Depok juga ikut kecipratan dari hasil bancakan ini.

Kegiatan proyek yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung bagi proyek dibawah 100 juta memang sangat rentan penyelewengan dan aroma korupsinya begitu menyengat. Dampak dari penyelewengan ini tentu berdampak pada pekerjaan proyek yang asal-asalan karena begitu banyak pungutan yang harus diberikan oleh penyedia barang pada pihak-pihak tertentu sehingga wajar saja bila banyak proyek konstruksi di Kota Depok, baik kuantitas dan kualitas pekerjaan proyek tersebut tidak dapat terpenuhi, Dan semua ini berawal dari tidak ada makan siang yang gratis.

KPK harus berani mengambil tindakan tegas, jangan dilihat dari nilai proyek yang kecil tapi harus dilihat banyaknya kegiatan tersebut yang bila di kalikan tentu nilai korupsinya sangat besar. Tindakan tegas dari KPK diharapkan mampu membuat efek jera terhadap pelaku perbuatan korupsi berjamaah ini, bukan hanya di lingkup pemeriintahan Kota Depok tapi juga dilingkup pemerintahan di seluruh Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun