Posted on Januari 10, 2012 oleh sayhitohenny $.noConflict(); jQuery(function(){ jQuery("#JqVoteForm_1150").submit(function(){ dataString = jQuery("#JqVoteForm_1150").serialize(); jQuery.ajax({ type: "POST", url: "http://sayhitohenny.blogdetik.com/index.php?ak_action=ratepost", data: dataString, dataType: "html", success: function(msg) { jQuery("#like_1150").html(msg); //$("#like_1150").style="visibility:hidden"; //document.getElementById('like_1150').style.visibility='hidden'; } }); return false; }); });
Gadis berusia 15 tahun bernama Sahar Gul mungkin hanya satu dari banyak wanita lainnya yang sama sekali tidakmendapatkan haknya sebagai wanita. Saat seperti ini mungkin kita hanya bisa bertanya dimana keadilan yang sesungguhnya?. Betapa tidak ngilu mendengar berita ini, sebagi seorang perempuan rasanya hati ini tersayat melihat penderitaanya.
Bisa kita bayangkan gadis malang ini disiksa berbulan-bulan dalam pernikahan hasil perjodohan kemudian setelah menikah ia disiksa oleh suami dan keluarga dari suaminya. Dari hasil berita yang saya peroleh tempo hari mungkin ini merupakan salah satu kasus yang kesekian kalinya kita mendengar dan merasakan dimana hak perempuan yang sesungguhnya?.
Gul megaku selama berbulan-bulan disiksa dan dikurung, disetrum dengan sengatan listrik dipukul dengan kabel dan menyiksanya akibat menolak bekekrja sebagai pekerja seks. Polisi mengatakan, mertua Gul mencabut kuku dan rambutnya, dan mengurungnya di kamar mandi ruang bawah tanah yang gelap selama sekitar lima bulan. Ia hanya diberi makanan dan air dalam jumlah sangat terbatas. Keluarga suaminya juga menyundut gadis itu dengan rokok dan mencungkili lukanya dengan tang. Berita ini pun sempat menggegerkan Afganistan, oleh karena itu Presiden Afganistan, Hamid Karzai pun geram dan mereka bertanggung jawabatas hukuman setimpal.
Ketika diselamatkan Gul dalam keadaan kritis , baik penderitaan fisik dan mental yang dialaminya membuat traumatis pada anak seusianya. Itu hanya satu dari cerita hak perempuan yang direnggut oleh hasil perjodohan yang salah. Sebenarnyamenurut UU legal di Afganistan pernikahan hanya boleh dilakukandi usia 16 tahuh. Jika kita flasback ke kasus sebelumnya pernikahan dibawah umur hasil perjodohan tidak perlu jauh-jauh bisa kita lihat di negeri sendiri yakni kasus Manohara yang cukup mencuri perhatian.
Bagi saya pribadi kisah sedih ini mungkin bisa kita abaikan dengan kasusu/ isu lainnya, namun saya hanya berharap tidak ada lagi Manohara atau Sarah Gul lainnya yang menjadi korban hasil perjodohn dan pernikahandi bawah umur. Anak sesusia mereka masih perlu diberi pengarahan, mencari jati diri, memperoleh pendidikan yang layak dan bergaul dengan teman sebayanya. Perhatian juga untuk orang tua dan lapisan masyarakat lainnya biarkan mereka tumbuh menjadi gadis cantik, cerdas dan berpendidikan. Serta tugas pemerintah juga bisa memperhatikan pemberdayakan kaum perempuan di setiap negara.
Sangat disayangkan jikagadis belia harus menanggung penderitaan yang hebat baik fisik dan mental sehingga menyebabkan traumatis yang mempengarui perkembanganya. Apa kita tidak ingin melihat mereka tumbuh seperti ini :
Ada sebuah ungkapan:
” 1000 laki -laki terluka, dunia masih bisa tersenyum, tapi satu orang wanita terluka dunia pasti menangis “
SUMBER BLOG: www.sayhitohenny.blogdetik.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H