Indonesia adalah negara hukum yang artinya seluruh penyelenggaraan pemerintah dan kenegaraan serta kemasyarakatan berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
Proses hukum negara secara garis besar dapat dilihat sebagai kepentingan dalam masyarakat yang menghasilkan keadilan atau hukum yang adil dan benar, mewajibkan dan mengikat yang dapat dipaksakan untuk dijalankan untuk mewujudkan rasa keadilan, harmonis dan kebaikan umum. Fungsi hukum itu sendiri sebagai perlindungan kepentingan manusia hukum.Â
Hukum bersifat melindungi artinya keharmonisan antara ketertiban dan keamanan perlu dijaga demi tercapainya kedamaian.Tujuan hukum ini mempunyai tujuan pokok yang ingin dicapai yaitu menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan terciptanya kenyamanan dalam masyarakat agar kepentingan manusia terlindungi. Hukum juga mampu berdiri tegak dan mengayomi seluruh komponen bangsa, ketika didukung oleh moralitas penegak hukum itu sendiri.Penegakan hokum ini pada hakikatnya dapat mencerminkan wujud cita-cita hukum seperti keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.Â
Dengan adanya penegakan hukum, dapatmenerapkan penyelesaian suatu kasus, jika dilakukan secara konsistensi dan konsekuen. Maka diterapkanlah  hukum positif yang melanda moralitas para aparat penegak hukum.sosial politik adalah aspek penting dalam dinamika histori konstitusional Indonesia.
Aneka macam perubahan pada struktur sosial politik menciptakan tantangan dan peluang bagi pembentukan aturan yang berkendalian.seperti peralihan Orde Lama ke Orde Bru menghadirkan perubahan besar pada paradigma politik,yang tercermin pada konstitusi 1945 yang mengalami beberapa amandemen.selain aspek sosial dinamika kultural juga ikut memengaruhi perkembangan konstitusi.
Indonesia menjadi negara yeng menggunakan keberagaman budaya serta agama menghadapi tantangan buat membentuk aturan yang bisa mengakomodasi bebrapa macam kepentingan dan nilai.perilaku anti-korupsi tidak dapat dipisahkan asal aspek keadilan sosial. proteksi terhadap korban kekerasan seksual memerlukan pendekatan aturan yang sensitif dan efektif.
Nilai-nilai anti korupsi itu perlu diterapkan oleh setiap individu untuk dapat mengatasi faktor eksternal agar korupsi tidak terjadi.Indonesia adalah negara hukum yang artinya seluruh penyelenggaraan pemerintah dan kenegaraan serta kemasyarakatan berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
Proses hukum negara secara garis besar dapat dilihat sebagai kepentingan dalam masyarakat yang menghasilkan keadilan atau hukum yang adil dan benar, mewajibkan dan mengikat yang dapat dipaksakan untuk dijalankan untuk mewujudkan rasa keadilan, harmonis dan kebaikan umum. Fungsi hukum itu sendiri sebagai perlindungan kepentingan manusia hukum.Â
Hukum bersifat melindungi artinya keharmonisan antara ketertiban dan keamanan perlu dijaga demi tercapainya kedamaian.Tujuan hukum ini mempunyai tujuan pokok yang ingin dicapai yaitu menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan terciptanya kenyamanan dalam masyarakat agar kepentingan manusia terlindungi. Hukum juga mampu berdiri tegak dan mengayomi seluruh komponen bangsa, ketika didukung oleh moralitas penegak hukum itu sendiri.
Penegakan hokum ini pada hakikatnya dapat mencerminkan wujud cita-cita hukum seperti keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Dengan adanya penegakan hukum, dapatmenerapkan penyelesaian suatu kasus, jika dilakukan secara konsistensi dan konsekuen. Maka diterapkanlah  hukum positif yang melanda moralitas para aparat penegak hukum.sosial politik adalah aspek penting dalam dinamika histori konstitusional Indonesia.
Aneka macam perubahan pada struktur sosial politik menciptakan tantangan dan peluang bagi pembentukan aturan yang berkendalian.seperti peralihan Orde Lama ke Orde Bru menghadirkan perubahan besar pada paradigma politik,yang tercermin pada konstitusi 1945 yang mengalami beberapa amandemen.selain aspek sosial dinamika kultural juga ikut memengaruhi perkembangan konstitusi.