Mohon tunggu...
Wandi wahyudi
Wandi wahyudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin maulana malik ibrahim malang

Hoby :volly

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-Undangan

28 November 2023   21:58 Diperbarui: 28 November 2023   22:31 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi menurut Lord James Bree adalah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui jalur hukum dan menetapkan lembaga lembaga yang tetap mengakui fungsi dan hak-haknya.Dan KOnstitusi menurut C.F.Strong adalah satu kumpulan asas-asas yang mengenai kekuasaan pemerintah,hak-hak yang diperintah,dan hubungan antara keduanya.

Adapun fungsi konstitusi yaitu,membatasi dan mengendalikan kekuasaan agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang gterhadap rakyat,memberi kerangka hukum bagi yang merubah masyarakat yang dicita-citakan,menjadikan landasan penyelenggaraan negara menurut sistem ketatanegaraan yang dijunjung tinggi oleh semua warga negara,dan menjamin hak asasi warga negara.Penerapan nilai-nilai konstitusi dalam UUD NKRI 1945 memahami tentang nilai normatif,nilai nominal,dan nilai semantik.

Menurut Karl Lowensteinkonstitusi memiliki 2 aspek utama yaitu teori  dan praktis.Nilai nominal dan nilai semantik itu adalah unsur-unsur penting dalam mengatur hak dan kewajiban warga negara.Nilai semantik terkandung dalam bahasa yang digunakan untuk mengkomunikasikan nilai-nilai tersebut.UUD 1945 juga mengatur kewajiban warga negara  meliputi kewajiban mematuhi hukum,menjaga ketertiban umum,menghormati kebebasan dan hak-hak orang lain,menghormati keragaman dan kesetaraan warga negara. 

Konstitusi adalah hukum dasar suatu negara yang mengatur struktur,organisasi,serta fungsi-fungsi negara berdasarkan hak-hak asasi masyarakat.Negara Republik Indonesia Tahun 1945(Undang-Undang Dasar NKRI1945) sebagi konstitusi yang mengikat.Konstitusi ini memuat nilai serta tata cara yang menjadi landasan bagi perundang-undangan di indonesia.

Nilai konstitusi merujuk si prinsip-prinsip yang dianggap penting pada konstitusi suatu negara.Nilai-nilai tersebut mencerminkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai sang negara serta masyarakatnya.Sementara itu,istiadat konstitusional merujuk di aturan hukum yang diatur pada konstitusi dan mengikat semua forum dan masyarakat.UUD NKRI 1945 mengandung beberapa nilai serta adat konstituonal yang sebagai landasan bagi negara Indonesia.Salah satu nilai yang terdapat dalam konstitusi adalah kedaulatan masyarakat.

Nilai ini menekankan bahwa kekuasaan negara dari warga dan untuk masyarakat.Selain itu,konstitusi pula menengaskan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa indonesia,keadilan sosial,serta perlindungan hak asasi insan.Tata cara konstitusional dalam UUD NKRI 1945 juga mencakup pembagian kekuasaan(trias politica) anatara eksekutif,legislatif,dan yudikatif.Konstitusi ini juga mengatur tentang kewajiban negara dalam berbagai sitem pendidikan,kesehatan,serta kesejahteraan sosial.Selain itu,UUD NKRI 1945 juga mengklaim kebebasan keagamaan,kebebasan beropini,dan kebebasan berserikat.

Konstitusionalitas ketentuan perundangf-undangan merujuk pada kesesuaian antara ketentuan-ketentuan dalam undang-undang menggunakan nilai serta istiadat yang terdapat dalam konstitusi.Menjadi negara teratur,indonesia mempunyai sistem peradilan yang bertugas menilai konstitusionalitas suatu undanf-undang.

Dalm memastikan konstitusional ketentuan perundang-undangan,mahkamah konstitusi(MK) memiliki peran penting dalam menguji konstitusionalitas undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya.Jika MK menyatakan suatu ketentuan tidak konstitusi,maka ketentuan tersebut disebut tidak laku.Tetapi,krusial buat dicatat bahwa konstitusional tidak hanya tergantung di putuskan oleh MK.Setiap forum negara,termasuk lembaga legiskatuf juga mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa peraturan itu dapat disesuaikan dengan nilai serta adat konstitusional.

UUD NKRI 1945 mengandung nilai dan adat istiadat konstitusional yang menjadi landasan bagi perundang-undangan di indonesia.Konstitusi ini menekankan pentingnhya kedaulatan warga,persatuan dan kesatuan bangsa,keadilan sosila,dan proteksi hak asasi manusia.Konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan duji oleh makamah konstitusi untuk memastikan kesesuaian menggunakan konstitusi.Namun,seluruh lembaga negara juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan konstitusionalitas peraturan yang dihasilakan.memegang teguh nilai dn norma konstitusional,indonesia bisa terus melangkah menuju masyarakat yang adil,makmur,dan demokrasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun