Mohon tunggu...
Saya Dini
Saya Dini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa UIN Malang Program studi perbankan syariah Fakultas Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Nilai Norma Konstitusionalitas

23 Oktober 2023   23:24 Diperbarui: 31 Oktober 2023   14:52 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti juga Diberikan interpretasi yang sesuai kayak Pengadilan atau lembaga yang berwenang dapat memberikan interpretasi konstitusi yang sesuai dengan peraturan atau tindakan yang dipertanyakan,Dalam beberapa kasus, interpretasi yang tepat dapat membuat peraturan atau tindakan tersebut tetap berlaku dengan penyesuaian tertentu.

Ada juga Perubahan atau pembatalan seperti Jika peraturan atau tindakan dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, badan legislatif atau pemerintah dapat memutuskan untuk mengubah atau mencabutnya, Prosedur perubahan atau pembatalan ini tergantung pada sistem hukum yang berlaku di negara tersebut.

Biasanya juga Dibiarkan berlaku Dalam beberapa kasus, meskipun peraturan atau tindakan dianggap tidak sesuai dengan konstitusi, mereka tetap berlaku karena ketidakmampuan atau yang tidak di inginkan lembaga hukum untuk mengatasi pelanggaran tersebut,Ini dapat terjadi jika lembaga-lembaga yang berwenang tidak memiliki kekuasaan yang cukup atau terdapat perbedaan pandangan yang kuat tentang konstitusionalitasnya.

dapat kita pelajari yaa kalau tidak sesuai juga bisa kita ambil dari beberapa versi 

1.Gugatan ke pengadilan: Seorang individu, kelompok, atau organisasi yang merasa terdampak oleh peraturan tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan ini bertujuan untuk menyatakan bahwa peraturan tersebut tidak konstitusional. Pengadilan akan memeriksa argumen hukum yang diajukan dan memutuskan apakah peraturan tersebut melanggar konstitusi atau tidak.

2. Pengujian konstitusionalitas: Beberapa negara memiliki lembaga khusus, seperti pengadilan konstitusi atau mahkamah konstitusi, yang bertanggung jawab untuk menguji konstitusionalitas peraturan atau tindakan hukum. Individu atau pihak yang merasa peraturan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi dapat mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas ke lembaga tersebut. Lembaga ini akan memeriksa permasalahan hukum yang diajukan dan memutuskan apakah peraturan tersebut konstitusional atau tidak.

3. Perubahan legislatif: Badan legislatif memiliki kewenangan untuk mengubah atau mencabut peraturan yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. Jika terdapat kesepakatan politik yang cukup, perubahan legislatif dapat dilakukan untuk menyesuaikan peraturan dengan konstitusi yang berlaku.

4. Amendemen konstitusi: Jika ada kekhawatiran bahwa konstitusi itu sendiri tidak memadai atau perlu diperbarui, maka upaya dapat dilakukan untuk melakukan konstitusi. Biasanya juga ya hal ini melibatkan proses formal untuk mengubah atau menambahkan ketentuan dalam konstitusi yang dianggap relevan dalam konteks peraturan yang dipertanyakan.

5. Aksi politik dan advokasi: Selain jalur hukum, masyarakat sipil, kelompok advokasi, dan individu dapat menggunakan aksi politik, kampanye publik, atau upaya advokasi lainnya untuk menyoroti keberatan mereka terhadap peraturan yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. Hal Ini dapat mencakup demonstrasi, petisi, penggalangan dukungan, atau upaya persuasif lainnya untuk mempengaruhi opini publik dan pembuat kebijakan.

 Pasti yaa ges Setiap negara memiliki prosedur dan mekanisme hukum yang khas untuk menangani masalah konstitusionalitas, jadi penting untuk memahami proses hukum yang berlaku di negara Anda untuk menangani kasus-kasus seperti hal hal nya .

udahh mungkin segitu yaa yang saya fahami ..soalnya saya juga masih kurang faham tentang hal hal ini karena saya juga masih belum mendalami karna waktu pembelajaran saya untuk mengenal  juga sangat singkat jadi seadanya aja .


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun